Lahat | MMCNEWS – Pasca pemilihan Kepala desa serentak, Se-Kabupaten Lahat Sumatera Selatan yang digelar pada 9/12/21, satu desa di kecamatan Merapi Barat masih menyisakan sejumlah polemik.
Pasalnya dalam pelaksanaan Pilkades di desa Ulak Pandan Kecamatan Merapi Barat, dianggap Cacat hukum, lantaran jumlah kehadiran pemilih saat Pilkades keseluruhan TPS kisaran 25,61%.
Sekretaris BPMDes kabupaten Lahat Subhan Awali, dalam mediasi diruang rapat cahaya satu yang dihadiri, Asisten 3 Raswan Ansory, Kepala Inspektorat Yuniza Rahman, Kabag OPS Polres Lahat, Kompol Dedy, mengatakan, Berdasarkan Perda kabupaten Lahat No 4 tahun 2015, Tentang Pemilihan kepala desa
Pasal 33 Menyebutkan, Pertama : Pemilihan kepala desa dinyatakan sah apabila jumlah yang hadir untuk menggunakan hal pilihnya 1/2 (setengah) ditambah satu dari jumlah pemilih yang telah disahkan oleh BPD.
Kedua Dalam hal jumlah pemilih yang hadir untuk menggunakan hak pilihnya kurang dari yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pemilihan kepala desa dilaksanakan pada gelombang selanjutnya.
“Sehingga Pemilihan kepala desa Ulak Pandan kecamatan Merapi barat Kabupaten Lahat periode 2021-2027 BATAL DEMI HUKUM dan dilaksanakan pemilihan kepala desa digelombang selanjutnya (pilihan ulang)”,Kata Subhan.
Sementara Panitia Pilkades Evan Yusup mengatakan, Tugas kami sebagai Panitia belum selesai, kami harus mengawal hingga tuntas terkait persoalan pilkades ulak pandan ini,
“Komisi I DPRD Kabupaten harus melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) agar menghasilkan keputusan yang sesuai Hukum yang berlaku secara tertulis, sehingga Panitia Pilkades dan Masyarakat akan menerima Keputusan dengan leluasa, dan tidak terombang ambing”,Tegasnya.
Lanjut Evan, Sebab sampai detik ini belum ada ketegasaan dari Komisi I DPRD Kabupaten Lahat, meskipun panitia sudah melyangkan surat usulan RDP Kepada Komisi I pada 10/12.(Umar/Noval).