Adu Mulut Berujung Pembakaran, PW Diamankan Tim Resmob Polres Bitung

admin

Bitung | MMCNews.Id , Dibawah pimpinan KA Tim Resmob Aipda Denhart Papente berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan dengan sengaja membakar tubuh seseorang. Senin (30/08/2021)

Disebutkan penangkapan pelaku dilokasi Kel. Manembo nembo atas Kec. Matuari Kota Bitung kamis 26 agustus 2021 sekira pukul 01 wita dini hari.

Pelaku yang bernama PW (inisial) merupakan salah seorang karyawan yang bekerja di PT Artha Bintang Sea Food beralamatkan di Kel Manembo Kec Matuari Kota Bitung.

Atas kejadian tersebut teman  Reyki Mandolang (korban)  bernama Marlen Viviana Pinonton membuat laporan ke polisi dengan nomor registrasi : LP/ 641 / VIII /2021/SULUT/RES-BITUNG, tanggal 18 AGUSTUS 2021. Dan pada tanggal 25 agustus 2021 pihak kepolisian mengeluarkan surat perintah penangkapan dengan Nomor SP.KAP/182/VIII/2021/RESKRIM/RES-BTG.

Diketahui sebelumnya, pada hari selasa 16 agustus 2021 di kel Girian weru satu Kec Girian Kota telah terjadi penganiayaan dengan cara membakar korbanya.

Peristiwa itu bermula pelaku (PW) dengan (korban) Reyki Mandolang terlibat adu mulut, dimana permasalahannya, dikarenakan pelaku tidak menerima dan tersinggung perkataan korban yang menuduh pelaku mengambil hanphone korban.

Aipda Denhart Papente mengatakan , karena saat itu pelaku sudah dalam kondisi mabuk, dan sudah emosi, pelaku memberikan uang Rp.10.000 kepada seorang temanya dan menyuruh agar membeli bensin satu liter, tak lama kemudian temanya itu kembali dan memberikan bensin yang sudah terisi di botol Aqua kepada pelaku, saat bensin sudah ditangan pelaku, sambil adu mulut dan posisi berhadapan, tanpa basa basi, pelaku langsung menyiram korban dengan bensin tersebut ke bagian tubuh korban, hingga baju kaos korban saat itu basah.

Selanjutnya sambung Denhart, pelaku (PW) mengambil korek api gas warna hijau, dan membakar korban, saat korban sudah terbakar atau saat api menyala di kaos (korban) Reyki Mandolang.

Saat itu juga lanjutnya, korban berteriak karena sakit. Namun, tiba tiba pelaku menarik korban menuju kamar mandi dan menyuruhnya masuk kedalam bak mandi, hingga api yg menyala ditubuh korban mati.

Selanjutnya tambah Denhart, babuk botol Aqua yg masih ada sisa bensin di biarkan begitu saja di TKP, sedangkan korek api gas di buang disekitar TKP. Kemudian pelaku pergi meninggalkan korban bersama teman teman korban di TKP.

Masih menurut Denhart, dengan kejadian tersbut korban mengalami luka bakar di bagian dada sampai perut, serta tangan kiri dan kanan juga mengalami luka bakar.

Dia juga menambahkan Penangkapan pelaku berjalan dengan baik sesuai prosedur, pelaku tidak melakukan perlawanan, selanjutnya pelaku di bawah ke polres Bitung dan diserahkan kepada unit piket Reskrim dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.

Untuk mempertangggung jawabkan perbuatanya pelaku (PW) yang kini beralih status menjadi tersangka dijerat dengan pasal terkait perlindungan anak.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat 2 Undang Undang RI nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan perpu nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan Undang Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Red/Adhit)

Editor : Didik Sap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *