Tuban – Program bantuan sosial yang bergulir dari pemerintah untuk masyarakat miskin di Indonesia masih saja menjadi program yang rawan korupsi dan penyimpangan dari pusat maupun daerah.
kasus Julianri Batubara yang telah terbukti menerima suap lebih dari 32 miliar, hingga kemarahan Mensos Tri Rismaharini berkaitan dengan penyaluran BPNT di Tuban Jawa Timur masih belum lekang dari ingatan kita.
Namun, belakangan ini persolan penyaluran BPNT kembali menampar wajah kementerian sosial dan mengoyak luka lama Pemeritah Daerah Kabupaten Tuban Jawa timur, khususnya Dinas Sosial.
Marahnya Menteri Sosial di Tuban berkaitan dengan penyaluran BPNT yang masih terasa basah lukanya di Pemkab Tuban, kini harus kembali terkoyak oleh kasus penyimpangan penyaluran BPNT di Desa Tluwe, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban.
Ulah nakal E-Warung agen BNI 46 sebagai penyalur resmi Bantuan Sosial Non Tunai untuk masyarakat miskin di desa ini seakan tidak menggubris kemarahan Menteri sosial di Tuban kala itu, wes-hewes bak angin lalu.
Diduga demi meraup keuntungan yang besar, agen E-warung milik Anang Suryana Amin ini disinyalir telah melakukan tindakan kecurangan dengan menyalurkan bahan pangan (beras) yang tidak layak konsumsi, selain itu ada juga dugaan pengurangan takaran atau berat jenis dari barang-barang (sembako) yang disalurkan untuk KPM di Desa Tluwe.
Arif Ahmad Akbar menceritakan, “Setelah cek ke lapangan, ternyata benar, komoditi jenis beras memang tidak layak kosumsi, selain itu jumlah yang semestinya 15 kg juga hanya 14 kg yang diterima KPM. Minyak goreng isinya 800 ml, telur berjumlah ada yang 14-15 butir padahal kalau kita beli di pasar satu kilo itu ada sekitar 17-18 butir per kilonya. Gula juga tidak ada 1 kilogram,” terang Akbar selaku Pendamping PKH Desa Tluwe
Anang Suryana Amin, Agen BNI 46 Desa Tluwe dengan nama Toko Suryana Sejahtera pada awak media saat ditemui di Dinsos Tuban tidak bersedia memberikan keterangan apapun.
“Semua sudah saya serahkan ke kuasa hukum saya, silahkan saja tanya di kuasa hukum saya”, jelas Anang suwaktu dimintai keterangan.
Di lokasi yang sama, Farid membenarkan kalau dirinya ditunjuk sebagai kuasa hukum anang. “ya memang benar saya telah menerima surat kuasa untuk menjadi kuasa hukum saudara anang, akan tetapi saya tidak bisa memberikan keterangan apapun, karena kasus ini masih dalam penyelidikan saya,” ujar Farid.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Tuban Eko Juliyanto, S.STP, MM, mebenarkan kejadian tersebut saat ditemui beritabagus dikantornya (16/11/2021). Menurutnya Dinas Sosial Kabupaten Tuban telah menerima laporan beserta barang bukti penyimpangan peyaluran BPNT di Desa Tluwe dari pendamping PKH pasca kejadian.
“Ya benar, di Tluwe memang telah terjadi penyimpangan penyaluran BPNT untuk KPM,” terangnya.
Masih menurut Kadinsos Tuban, bahwasanya Kemensos RI telah melayangkan surat kepada BNI 46 dengan tembusan Dinsos Tuban untuk menonaktifkan Agen BNI 46 Desa Tluwe dengan nama Toko Suryana Sejahtera milik Anang Suryana Amin.
Sekedar informasi, sebelumnya juga diberitakan adanya kroscek ke desa tluwe yang dilakukan pihak kepolisian.
Sampai berita ini diterbitkan, polemik BPNT di desa tluwe masih menjadi buah bibir dikalangan masyarakat.
Sumber : BB.co.id
Editor : Didik Sap