Bojonegoro,- Proyek pelebaran dan perbaikan jembatan di ruas jalan poros penghubung antara Kecamatan Purwosari dan Tambakrejo, masuk wilayah Desa Kuniran, Kecamatan Purwosari, Bojonegoro, Jawa Timur, tepatnya sebelah utara balaidesa setempat, diduga cederai Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Pasalnya, mulai awal pengerjaan proyek jembatan tersebut hingga saat ini masih belum memasang papan informasi proyek di tempat umum, sebagai bentuk keterbukaan kepada publik.
Sehingga beberapa pengguna jalan yang melintasi lokasi tersebut tidak sedikit yang bertanya tanya terkait proyek tersebut dibangun menggunakan dana dari mana, volumenya berapa, pelaksana dan pengawasnya siapa, anggarannya berapa, dan lain sebagainya.
Ketika awak media datang ke lokasi proyek tersebut dan hendak konfirmasi kepada pihak pelaksananya, namun di sekitar lokasi proyek tidak dijumpai salah seorangpun dari pekerja.
Sehingga awak media menjumpai salah seorang pengguna jalan yang kebetulan hendak melintasi jembatan tersebut namun enggan menyebut namanya. Dirinya mengutarakan unek unek dalam hatinya yaitu terkait papan informasi proyek jembatan tersebut kenapa tidak tampak oleh pandangan publik, pada Kamis (5/10/2023).
“Ini proyek pemerintah menggunakan uang dari hasil pajak masyarakat, kenapa tidak dipasang papan informasi proyeknya yaaa?,” sindirnya.
Terpisah, awak media juga telah mengkonfirmasi hal tersebut kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga melalui akun whatsapp-nya, namun tampaknya pesan tersebut belum dibaca.