mmcnews.id || Banyuwangi
Ratusan warga Banyuwangi gelar aksi demo geruduk Kantor Badan Nasional Pertanahan ( BPN) kabupaten Banyuwangi meminta beberapa tuntutan, Jum’at
( 5/10/2021).
Di dalam aksinya Koordinator Aksi Demo Sunandiantoro S.H, Mengatakan, Mereka Menuntut BPN Banyuwangi bertanggungjawab terhadap terbitnya sertifikat Hak Milik Nomor 07808 atas nama Tumini/Supriyadi yang sebelumnya telah diajukan surat permohonan pemblokiran dan obyek masih dalam sengketa di Pengadilan.
“Pertanggungjawaban BPN Banyuwangi mengeluarkan surat keterangan permohonan maaf dan melakukan pemblokiran secara internal terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor 07808“kata sunan di dalam orasinya.
Didalam acara demo di kantor BPN kali ini para pendemo Menuntut Kepala Kantor BPN Banyuwangi mendisiplinkan anggotanya sehingga tercipta pelayanan yang ramah, profesional dan responsif terhadap permasalahan masyarakat berkaitan dengan pertanahan.
“Menuntut Kepala BPN Banyuwangi memberikan sanksi pemberhentian kepada oknum pegawai BPN Banyuwangi yang terbukti menghambat kinerja BPN Banyuwangi dalam mengurus pertanahan masyarakat Banyuwangi.”
Menuntut Kepala BPN Banyuwangi membersihkan BPN Banyuwangi dari praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; 5. Menuntut Kepala BPN Banyuwangi memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian sebagai pegawai BPN Banyuwangi apabila pegawai tersebut terbukti melakukan pungutan liar pada saat memberikan pelayanan disaat survei lapangan dan/atau pada saat pengukuran.
“Menuntut Kepala BPN Banyuwangi untuk segera mempercepat penyelesaian pengurusan sertifikat masyarakat yang sampai sekarang belum selesai”tegas sunan.
Di akhir orasinya,koordinato aksi menjelaskan warga Menuntut Kepala BPN Banyuwangi beserta jajarannya untuk tidak melakukan persekongkolan jahat dengan para mafia tanah.
Pewarta : yh/tim