Polri  

Diduga Berzinah Dikilang Padi, Kapolsek Gomo: Mereka Bukan di Tahan Tapi di Lindungi

admin

Nias Selatan (Sumut) | MMCNEWS.ID – Masyarakat Desa Damai Kec. Ulu Idanotae, Nias Selatan-Sumut menggerebek kilang Padi milik salah seorang warga dimana dua orang yang tidak ada ikatan hubungan pernikahan yang sah berada didalam kilang padi pada malam hari dan diduga melakukan perzinahan

Disebutkan, penggerebekan itu dilakukan pada hari Kamis 02 Desember 2021 sekira pukul 20.30 wib. Salah seorang saksi (nama diredaksi) yang melihat kejadian tersebut, langsung memberitahukan kejadian itu kepada suami perempuan dan warga setempat bahwa saksi melihat di dalam kilang padi seorang laki-laki dan perempuan yang tidak ada ikatan dan sama-sama sudah mempunyai pasangan.

Secara spontan sambungnya, warga dan suami perempuan menuju ke lokasi kilang,dimana kilang padi dalam keadaan terkunci. Setelah dibuka, ternyata betul dilihat seorang perempuan dan laki-laki berduaan berinisial AH, (43/lk) dan Inisial DH, (27/pr) keduanya warga Desa Damai kec.Ulu Idanotae dan keduanya sudah menikah.

Sesaat kemudian tambahnya, kejadian tersebut langsung dilaporkan ke Polsek Gomo, di Jln.Pancasila No.1 Gomo, dan personil polisi pun langsung turun ke TKP, dan langsung mengamankan kedua pelaku ke Polsek Gomo untuk menghindari amuk massa.

Usai kejadian penggerebekan selanjutnya, FH,(suami DH) membuat laporan ke Polsek Gomo dengan nomor LP/B/332/XII/2021/SPKT/Polsek Gomo/Polres Nisel/ Polda Sumut tertanggal 4 Desember 2021.

Sementara itu, Kapolsek Gomo, Jhonson Sianipar saat dikonfirmasi oleh media ini menyampaikan, terkait perkembangan kasus dugaan perzinahan ini, masih tahap penyelidikan.

” Iya pak, kami bukan menahan dan mengamankan tapi melindungi karena kedua pelaku minta perlindungan sama kita,” ungkap Kapolsek.

Dan kasusnya tambah Kapolsek, masih tahap penyelidikan. “Sebenarnya satu hari setelah kami amankan kedua pelaku kami suruh pulang. Namun, mereka tetap tak mau pulang, karena takut diamuk massa, sehingga mereka minta perlindungan sama kita, makanya mereka dipolsek hingga sekarang. Mungkin Minggu depan akan kami gelar di polres Nias Selatan.”tandasnya.

Saat awak media bertanya Apakah sudah disampaikan SP2HP Kepada pelapor, Kapolsek mengatakan ” sudah dikasih itu kayaknya, semalam pak “. ungkap Kapolsek.

Disisi lain apa yang di sampaikan pihak Kapolsek jauh berbeda dengan apa yang di nyataankan pelapor bahwa, hingga saat ini mereka belum diberikan SP2HP oleh pihak Polsek Gomo.
Bahkan tidak tau bagaimana sebenarnya status laporan mereka dan status hukum kedua pelaku termasuk Istrinya.

Tidak berhenti sampai di situ, kemudian awak media ini mencoba konfirmasi kepada Kanit PPA polres Nias Selatan, terkait laporan dan penanganan kasus tersebut, anehnya Kanit mengatakan tidak mengetahui kasus tersebut dan belum di informasikan oleh Polsek Gomo.

Dengan adanya ketidak jelasan status hukum dalam penanganan kasus tersebut, Denis Nakhe SH selaku praktisi hukum menyikapi, ” Ada apa dengan Polsek Gomo “, ungkapnya mewakili beberapa praktisi hukum.

Lebih jauh Denis mengatakan, harusnya ada kejelasan status hukum kedua pelaku berdasarkan hasil penyelidikan, SP2HP diberikan kepada pelapor agar paham sudah sampai dimana tahap kepolisian menanganai perkara.

Menurut Denis, Pihak Polsek harusnya memulangkan kedua pelaku dikeluarga bila tidak terbukti bersalah. Kedua terduga tersebut memiliki keluarga, anak dan suami.

“Kenapa dibiarkan pula menetap tinggal di Polsek, hanya karena alasan takut di amuk massa dan minta perlindungan dipolsek sampai berminggu-minggu,” ucapnya dengan nada bertanya-tanya.

“Makanya kita dalam hal ini timbul pertanyaan kepada pihak Polsek Gomo.”tegasnya.

“Jika permohonan itu sudah dilakukan oleh kedua pelaku, ya,disampaikan kepada suami atau istri kelaurga kedua pelaku. Jadi, mereka paham kalau istrinya tinggal di Polsek, kita akan cari tau seperti apa kasus ini nantinya.”tutp praktisi hukum ini.

Sekedar informasi, kini kedua pelaku tersebut sejak diamankan hingga tayang berita ini (18/12/2021) masih berada di Polsek Gomo sudah 16 hari. (Abdul)

Editor : Didik Sap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *