Diduga Oknum Operator SPBU 53.623.23 Kradenan Halangi Tugas Wartawan

bambangsudiono
Img 20231101 Wa0150

Tuban || Perlakuan tidak menyenangkan dan intimidasi terhadap wartawan kembali terjadi. Hal ini terjadi saat jurnalis media online Ungkapfakta.net dan Team menanyakan terkait nomor contak person Pengawas SPBU 53.623.23 Kradenan untuk dimintai klarifikasi terkait adanya isu Fee pembelian solar subsidi yang memakai kaleng, Selasa (31/10/2023).

Perbuatan membentak – bentak wartawan saat liputan yang dilakukan oknum Operator SPBU 53.623.23 Kradenan juga, tidak berhenti disitu bahkan oknum Operator juga menantang wartawan.

“Iya saya dibentak bentak, ini jelas telah menghalang-halangi tugas sebagai wartawan untuk meliput kondisi di SPBU yang diduga kuat ada Permainan jahat,” kata Heri saat bersitegang dengan oknum Operator SPBU tersebut.

“Saya akan laporkan pada penegak hukum karena telah melakukan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan, tak hanya itu, oknum Operator tersebut juga menantang,” tambahnya.

Menurut Heri, oknum Operator SPBU telah melanggar UU Pers no 40 tahun 1999 tentang tugas pokok dan fungsi pers.

“Dalam UU Nomor 40 Tahun 1999, Pasal 18 ayat 1 tentang Pers, bahwa bagi siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalang menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya, maka pelaku tersebut dapat dikenakan hukuman selama 2 tahun penjara dan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp. 500 juta rupiah,” ujarnya.

Menyikapi wartawan yang dibentak – bentak dan ditantang oleh oknum Operator SPBU 53.623.23 Kradenan, sementara Oknum saat ditanya soal bentak bentak tersebut menyatakan, bahwa dirinya lagi sibuk melayani pembeli yang sedang antri. Ketua DPD PJT Jatim, Ali Sodikin menyayangkan atas kejadian tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *