JAKARTA — Afrika Selatan akhir tahun lalu mengajukan gugatan hukum terhadap Israel ke Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) dengan sejumlah tuduhan, antara lain bahwa Israel melakukan genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza. Afrika Selatan meminta Mahkamah Internasional memerintahkan Israel untuk menghentikan serangan ke Gaza. Gugatan ini merupakan langkah hukum pertama di mahkamah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yang juga kerap disebut pengadilan dunia, sejak perang Hamas-Israel tanggal 7 Oktober lalu.
Majelis Umum PBB telah meminta ICJ untuk memberikan pendapat penasehat (advisory opinion) mengenai apakah tindakan Israel terhadap Palestina sah secara hukum. Advisory opinion adalah pendapat hukum yang diberikan ICJ atas permintaan suatu badan atau negara. Advisory opinion ini tidak mengikat secara hukum tetapi dapat memiliki pengaruh yang signifikan secara politik dan hukum.
Wakili Pemerintah Indonesia, Retno akan Sampaikan Advisory Opinion Bagi Palestina
Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi dalam pernyataan pers tahunan 2024 di Museum Konferensi Asia-Afrika di Bandung, Jawa Barat, Senin (8/1) mengatakan dirinya mewakili pemerintah Indonesia akan menyampaikan pernyataan lisan untuk mendukung mahkamah memberikan advisory opinion guna memperkuat posisi hukum Palestina, pada 19 Februari mendatang.
Badan-badan PBB, seperti Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB, dapat meminta pendapat hukum kepada ICJ atas masalah hukum apapun. Pertanyaan dari Majelis Umum inilah, kata Retno, yang memungkinkan Indonesia memberikan opini terkait tindakan Israel di wilayah pendudukan Palestina di hadapan ICJ.