Lahat | MMCNews.Id ,- Terkait adanya indikasi dugaan penyalah gunaan anggaran kurang lebih senilai 500 Juta , di Dinas Perikanan Lahat dalam bentuk proyek Pengadaan induk dan calon induk ikan serta Pakan (Pelleg) ikan ditengarai fiktf.
Menyikapi indikasi tersebut , DPD JPKP Kabupaten Lahat telah melayangkan surat Laporan Pengaduan yang ditujukan ke Kejaksaan Negeri Lahat Nomor 047/DPD-LHT/X/2021 tertanggal 08-Oktober 2021.
Noval Irawan Selaku Kabid Humas DPD JPKP Kabupaten Lahat kepada mmcnews mengatakan , laporan yang disampaikan langsung diterima bagian umum a/n. Eysya Agustina Staf Kejari Lahat sekira pukul 10.00.wib. Hal ini sebagai Aspirasi keterbukaan publik dan peran serta masyarakat dalam Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi sesuai PPRI Nomor 43 Tahun 2018 .
Menurut Noval , tujuan disampaikan laporan tersebut untuk mengetahui sejauh mana kebenaran atas dugaan Penyimpangan proyek pengadaan yang anggaranya bersumber dari APBD Tahun 2021 dari SKPD Dinas Perikanan Kabupaten Lahat.
Adapun pelaporan itu ada 4 item diantaranya:
1. Pengadaan Induk ikan kegiatan Penjamin Ketersediaan Sarana Pembudidayaan Ikan dalam 1(satu) Kab. Kota lahat sumber dana APBD Tahun Anggaran 2021 Senilai Rp.111. 600.000,- Pelaksana CV. Agung Jaya Abadi,
2. Pengadaan Induk dan Calon induk ikan Kegiatan Penyediaan Prasarana Pembudidayaan Ikan dalam 1(satu) kab/kota lahat Senilai Rp.169.635.000, -sumber dan APBD Kab. Lahat Tahun Anggaran 2021 Pelaksana CV. Torani Orbit Rezeki.
3. Pengadaan Pakan(Pelleg) kegatan Penyediaan Prasarana Pembudidayaan Ikan dalam dalam 1(satu) kab. Kota sumber dana APBD Kab. Lahat Tahun Anggaran 2021 senilai rp. 65.200.000 Pelaksana CV. Tanjung agung.
4.Pengadaan Pakan Ikan (pelleg) Penjamin Ketersediaan Sarana Pembudidayaan Ikan dalam 1(sat) Kab. Kota sumber dana APBD Tahun 2021 Senilai Rp.101.568.000 Pelaksana CV. Tanjung Agung.
Sebelumnya sempat diberitakan melalui media mmcnews , saat awak media berkunjung kepada salah seorang Pokdakan merukan selaku Warga Binaan Dinas Perikanan Lahat yang berdiri sejak tahun 2018 mengatakan , Ia tidak pernah menerima bantuan induk dan calon induk ikan beserta bantuan Pakan (Pelleg) ikan dari dinas perikanan Lahat.
Lebih lanjut ia menyebutkan bahwa , sejak awal s/d menjelang akhir Th 2021 ini , untuk kelanjutan aktifitas pemeliharaan ikannya dengan terpaksa membeli pakan (pelleg) setiap hari lebih kurang Rp 200 ribu dipasaran dengan biaya sendiri.
Sungguh sangat ironis apabila dugaan itu benar-benar terjadi. Dan bisa menciderai penegakan hukum serta pemberantasan korupsi yang dilakukan penegak hukum.
Kuat dugaan indikasi tersebut dilakukan oknum Dinas Perikanan kabupaten di Bagian Bidang Pengelolaan Budidaya dan bidang Penyuluhan yang disinyalir telah memanfaatkan Warga Binaan serta Proposal yang di ajukan menjadi ajang untuk kepentingan pribadi, ataupun golongan. Yang Seharus nya Pokdakan selaku Mitra Binaan Dinas Perikanan Lahat yang sudah terdata dengan jelas mempunyai hak atas anggaran diatas untuk mendapatkan bibit dan Pakan ikan tersebut. Namun , malah sebaliknya Pokdakan ini membeli dipasaran untuk setiap harinya Pakan ikan untuk Ikan ikannya.
Sementara secara terpisah , PJ Kepala Dinas Perikanan Lahat Novita Suryani SE. Melalui Maruli S. STPI Kabid Pengelolahan Budidaya Perikanan saat dikonfirmasi untuk mempertanyakan hal dugaan diatas belum bisa dihubungi.
Sekedar diketahui , sampai berita ini diterbitkan belum ada pihak satupun yang bertanggung jawab untuk memberikan penjelasan terkait dugaan diatas (Mar).
Editor ; Didik Sap