Sampang | MMCNews.id – Insiden pengusiran wartawan kembali terjadi, ironisnnya pengusiran tersebut dilakukan oleh oknum kepala sekolah, pada Sekolah Menengah Pertama (SMP) di desa Batorasang Kecamatan Tambelangan Kabupaten Sampang, Jawa Timur.
Pengusiran terhadap wartawan pada Kamis 06/10/21, itu bermula ketika satu orang wartawan mmcnews.id dan dua temanya sedang melakukan liputan di salah satu SMP, yang itu sedang simulasi ANBK, dari kegiatan simulasi ANBK di SMP tersebut diduga terdapat kejanggalan sehingga mengharuskan media untuk konfirmasi ke pihak sekolah.
Kejanggalan dalam simulasi ANBK di SMP itu berawal ketika media ini menjumpai salah satu warga yang mengatakan jika Keponakanya itu masih kelas VI SD dan di kasih seragam SMP untuk ikut ujian.”katanya,
Ia menjelaskan masyarakat gak faham ujian apa, dia juga mengatakan jika murid SMP itu sedikit, kalau ada pengecekan dari Kabupaten anak anak SD dipinjami sragam SMP, bahkan yang nggak sekolahpun di kasihnya sragam.”Terangnya.
Terkait adanya informasi dari warga tersebut wartawan media ini bersama dua orang rekanya mencoba konfirmasi ke pihak sekolah, Kendati wartawan sudah ijin konfirmasi untuk mendapatkan informasi, guna penyajian berita yang akurat dan berimbang, malah terjadi insiden pengusiran oleh oknum kepala sekolah, dalam insiden tersebut oknum kepala sekolah dalam bahasa madura melarang wartawan konfirmasi, jika diterjemahkan seperti ini :
“Udah sampean nggak perlu tahu, bukan kapasitas sampean tau itu, untuk apa kamu nanya itu, biar kamu tau, semua lembaga mengadakan ujian ANBK, cuman kendalanya sekolah keterbatasan server jadi gabung, sekarang ada simulasi latihan, sampean nggak usah urus itu, sudah pulang kamu, pulang sana ” Ucapnya dengan nada tinggi 6/10.
Insiden pengusiran itu mendapat tanggapan serius dari H. Moh. Yusuf, S.pd., MH selaku ketua Persatuan wartawan republik indonesia (PWRI) kabupaten Sampang, ia merasa geram, atas insiden yang menimpa anggotanya itu, dirinya juga menyayangkan atas perbuatan oknum kepsek tersebut. apalagi dia (kepsek) merupakan mantan pejabat publik di kabupaten Sampang.
“Saya selaku ketua PWRI Sampang, sangat menyayangkan atas pengusiran wartawan saat hendak konfirmasi, apalagi dia mantan pejabat publik dikabupaten sampang ” katanya.
Menurutnya, oknum kepsek tersebut sudah melanggar UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, yang di atur dalam pasal 18 ayat 1 yang tertulis ” Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).”
“Kepsek sudah melanggar UU nomer 40 tahun 1999, tentang Pers dan bisa dipidana, jadi saya harap Segera mungkin meminta maaf sebelum saya menempuh jalur hukum” tegas ucup sapaan akrabnya.
Ucup yang menyandang magister hukum itu menambahkan, Kabiro MMCNews.id tergabung dalam organisasi yang ia pimpin, pihaknya akan menempuh jalur hukum, selain buat efek jera dan juga agar wartawan dikabupaten Sampang, khususnya anggota PWRI tidak mendapatkan perlakuan seperti itu. Imbuhnya. (Mansur).