Bogor|MMC, Jabar – Salah satu komoditas bantuan pangan non tunai (BPNT) berupa beras di Desa Koleang, Kecamatan Jasinga patut dipertanyakan.
Seperti halnya, penyaluran bantuan pangan non tunai (BPNT) di E-warong atau agen milik Irfan di Desa Koleang, Kecamatan Jasinga menjadi sorotan media.
Pasalnya komoditas beras yang disalurkan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) diduga tidak tercantum labelisasi dari Kementerian Pertanian (Kementan).
Atas temuan diatas, dibenarkan oleh Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Jasinga Cepi Saepuloh.
“Enggak ada kalau kesitu mah, saya mah ngukur dari harga, emang harusnya kualitas premium, rata-rata di kita belanja di warung kita sendiri, ngukur dari harga,” ungkap Cepi dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon, Minggu (02/10/2022).
Terkait legalitas beras yang patut dipertanyakan? Cepi menjawab
Sah-sah saja, kita mah sudah menyampaikan yang terpenting premium.
“Kita tidak ada pelatihan masalah beras hanya yang layak dan bagus,” kata Cepi.
Sebelumnya, Cepi mengakui terkait beras harus berlabel dan ada izin Kementan.
“Memang waktu ada pertemuan kita, berasnya harus berlabel, harus ada izin Kementannya. Saya kira belanja sendiri di pasar Jasinga tidak ada label-label Kementan seperti itu. Paling beras biasa tapi bagus,” ungkapnya.
Sementara, adanya temuan ini Cepi merasa serba salah.
“Enggak sih, enggak kesana kesini,
emang waktu pertemuan mah yang ada label Kementannya, tapi ada beberapa agen yang tidak kerjasama dengan supplier,
makannya mereka beli di pasar, saya jadi serba salah,” kata Cepi.
Terpisah, Irfan pemilik E-warong di Desa Koleang ketika dikonfirmasi menanggapi pertanyaan wartawan.
“Sekitar 200 keluarga penerima manfaat (KPM), sebelumnya dari supplier sekarang coba beli sendiri karena kemarin barang yang dari supplier kurang bagus kata masyarakat disini,” sebut Irfan.
Ketika disingung mengenai beras, Irfan tidak bisa menjawab alias bungkam.
Untuk diketahui, program sembako merupakan pengembangan dari program Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) yang mulai dilaksanakan oleh Pemerintah sejak tahun 2020. Jenis bahan pangan yang dapat dibeli Keluarga Penerima Manfaat (KPM), yaitu sumber karbohidrat, protein hewani, protein nabati maupun vitamin dan mineral.
Perluasan jenis komoditas bahan pangan yang dapat dibeli KPM di e-warong merupakan upaya dari Pemerintah untuk memberikan akses KPM terhadap bahan pokok dengan kandungan gizi yang beragam dan sebagai upaya untuk mencegah stunting. Program Sembako diharapkan dapat memberikan pilihan dan kendali kepada KPM dalam menentukan jenis, kualitas, harga dan tempat membeli bahan pangan.