DENPASAR,TRANSBOJONEGORO – 6 Mei 2026 – PT PLN (Persero) UIP JBTB berkomitmen penuh menjalankan mandat pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dengan tetap menjunjung tinggi hak-hak masyarakat. Dalam kunjungan kerja ke Kantor PLN Unit Induk Distribusi (UID) Bali pada Rabu (6/5), Anggota Komisi VI DPR RI, I Gusti Ngurah (Alit) Kesuma Kelakan, menegaskan pentingnya pemenuhan hak masyarakat terdampak sebelum proyek infrastruktur mulai beroperasi secara penuh.
Dalam audiensi yang dihadiri langsung oleh General Manager PLN UID Bali Eric Rossi Priyo Nugroho, Manager PLN UPP JBTB 4 Nove Ardianto, serta jajaran manajemen terkait, IGN Alit Kesuma Kelakan menekankan bahwa negara wajib hadir dalam menjamin kepastian bagi setiap warga yang wilayahnya dilintasi jalur transmisi.
“Negara wajib menjamin hak masyarakat, termasuk kepastian hukum dan pembayaran ganti rugi sebelum pelaksanaan pembangunan dilakukan. Kami di Komisi VI terus mengawal agar proses kompensasi ini berjalan transparan dan tepat waktu sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tegas IGN Alit Kesuma Kelakan.
Penyesuaian Regulasi dan Perlindungan Hak Menanggapi arahan tersebut, Manager UPP JBTB 4 Nove Ardianto menjelaskan bahwa dinamika pembayaran kompensasi Right of Way (ROW) pada periode ini merupakan bagian dari ketaatan perusahaan terhadap aturan terbaru, yakni Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2025 yang berlaku sejak Akhir April 2025. Perubahan regulasi ini mengharuskan adanya validasi ulang dan tata kelola administrasi yang lebih akuntabel demi melindungi hak masyarakat serta memastikan legalitas pembangunan memiliki payung hukum yang kuat.
Manager PLN UPP JBTB 4 melaporkan bahwa seluruh tahapan teknis, mulai dari identifikasi lahan hingga penetapan nilai oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK) pada Pertengahan Februari 2026, telah diselesaikan dengan baik. Kendala administratif yang sempat ditemui, seperti ketidaksesuaian data identitas pada sejumlah berkas warga, telah dituntaskan melalui pendampingan intensif bersama perangkat desa setempat selama bulan April 2026.
Target Pembayaran Juni 2026 Manager PLN UPP JBTB 4 Nove Ardianto menyampaikan apresiasinya atas pengawasan langsung dari Komisi VI DPR RI. Sinergi ini menjadi motivasi bagi PLN untuk memastikan seluruh proses transisi regulasi tidak menghambat hak masyarakat.
“Kami sependapat bahwa kepastian hukum adalah prioritas utama. Saat ini, seluruh dokumen warga terdampak telah dinyatakan lengkap dan valid per Mei 2026. Kami memastikan proses pembayaran kompensasi ROW akan dituntaskan pada bulan Juni ini,” ujar Nove.
Langkah ini menjadi bukti nyata sinergi antara legislatif dan PT PLN (Persero) dalam mengawal pembangunan nasional yang tetap mengedepankan prinsip keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat luas. (@dex)














