Transbojonegoro – Munir wartawan Transbojonegoro ikut serta menolak keras adanya draf Rancangan Undang – Undang (RUU) penyiaran yang mana akan merevisi Undang – Undang No 32 Tahun 2002 tentang penyiaran.
Munir mengatakan bahwa bila mana benar draf RUU itu jadi dilaksanakan akan ada pembukaman pers di Indonesia, padahal awal reformasi sudah jelas pers sudah di diatur dan di lindungi oleh terbitnya Undang – Undang No 40 tahun 1999.
“Hak siar dalam pemberitaan itu sudah diatur dalam Undang – Undang, yaitu ranahnya di dewan pers bukan di lembaga sesor atau Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), ” tutur Munir.
Lebih lanjut Munir menyampaikan bahwa sebaiknya RUU itu dibatalkan karena kuatir itu bentuk pengembosan di dunia pers.
“Sebaiknya dibatalkan. Atau saat membuat RUU harus melibatkan dewan pers karena ini ranahnya dewan pers, bukan lembaga lainya. Pers punya Undang – Undang sendiri,” tegasnya. (Eko).