Panitia Pemilihan BPD Togimbogi di Duga Kangkangi Perbup Nomor 22 Tahun 2021. Tentang Pemilihan BPD

admin

Nias Barat Sumatera Utara | MMCNews.Id,-
Karena menduga Panitia Pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Togimbogi Kecamatan Sirombu Kabupaten Nias Barat Tahun 2021, kangkangi Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemilihan BPD dalam Penetapan calon BPD. Sejumlah calon BPD memilih tidak mengikuti pencabutan Nomor Urut peserta dan menyampaikan Laporan Keberatan kepada Kepala Daerah Kabupaten Nias Barat, untuk meninjau ulang Hasil Penetapan calon BPD tersebut demi marwah hukum serta dapat berjalan dengan baik, aman dan tertib.

Salah seorang masyarakat pelapor Tongoni Hia, sampaikan kepada awsk media pada Jumat 15 Oktober 2021, menyampaikan bahwa dalam Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa di Wilayah Kabupaten Nias Barat, diuraikan jadwal tahapan penerimaan berkas batas tanggal 21 Setember 2021.

Namun kenyataannya, Panitia Penjaringan BPD di Desa Togimbogi masih bermain-main dengan keadaan tetap penerima berkas bakal calon sampai sebelum jadwal penetapan Calon BPD tanggal 07 Oktober 2021.

“Anehnya penjaringan anggota BPD di Desa Togimbogi ini, bakal calon yang baru mendaftar setelah lewat batas pendaftaran berinisial KW, juga ditetapkan sebagai Calon BPD. Panitia Penjaringan sepertinya tidak menghiraukan Perbup dan Tata Tertib yang berlaku, sehingga kami masyarakat desa menduga Panitia sengaja memunculkan kekacauan pada Pemilihan Anggota BPD di Desa Togimbogi ini”, ungkapnya.

Dikatakan Tongoni, beralasan dengan pelanggaran Peraturan dan Tata Tertib tersebut, sejumlah Calon BPD tidak menerima Hasil Penetapan Calon dari Panitia dan memilih tidak mengikuti proses pencabutan Nomor Urut.

“Karena sangat kecewa atas tindakan Panitia Penjaringan ini seakan-akan membuka ruang Pelanggaran Hukum kepada masyarakat dan terlebih kepada Calon BPD. Maka kami telah membuat Laporan Keberatan kepada Bupati-Wakil Bupati Nias Barat untuk meminta peninjau ulang Hasil Penetapan calon BPD tersebut”.

Lanjutnya, untuk kita diketahui bersama, kami (pelapor) tidak dengki dengan calon lain dan atau takut kalah. Itu biasa dalam kompetisi, siapapun yang menang atau kalah kalau dilakukan secara konsisten akan berlapang dada dan tidak memunculkan masalah baru di tengah-tengah masyarakat.

“Jadi kami mau setiap kegiatan Pemerintah di Desa Togimbogi ini patuh terhadap regulasi yang berlaku sehingga tidak ada persoalan nantinya kedepan,”jelasnya.

Tokoh Desa Togimbogi ini menjelaskan ketika pelanggaran itu dibiarkan, masyarakat tidak nyaman dan menduga apapun kegiatan di Desa Togimbogi kedepan tidak berjalan dengan baik dan benar, marwah hukum itu tidak ada lagi karena ada oknum yang melindungi.
Pihaknya berharap kepada Pemerintah Kabupaten Nias Barat dan terkait lainnya kiranya dapat menunjukkan seperti apa sesungguhnya Kebenaran dan Keadilan itu karena Desa Togimbogi saat ini penuh dengan indikasi dugaan pelanggaran Hukum.

“Kami warga desa sangat rindu akan kemajuan dan kebenaran di segala bidang, terlebih-lebih dalam pelaksanaan setiap kegiatan Pemerintah Desa sehingga kami masyarakat merasa damai, aman dan tertib. Terlebih dalam Visi dan misi Kepala Daerah Kabupaten Nias Barat saat ini yakni mewujudkan Nias Barat Bersih, Unggul dan Maju”, ungkapnya mengakhiri.

Sekedar diketahui, hingga berita ini diturunkan, awak media belum berhasil melakukan konfirmasi kepada para pihak terkait atas persoalan yang sedang bergulir.(Y.w)

Editor : Didik Sap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *