Penyuluhan Hukum, Dampak Perkawinan dengan Kriteria Usia dibawah Umur terhadap Perceraian

bambangsudiono
Img 20231010 Wa0076

Bojonegoro, KKN-T Kelompok 25 Universitas Bojonegoro menyelenggarakan program kerja yaitu dampak perkawinan dengan kriteria usia dibawah umur (pernikahan dini) terhadap perceraian.

Sesungguhnya perkawinan ikatan lahir dan batin diantara laki-laki dengan perempuan selaku pasangan yang sudah memutuskan guna membentuk keluarga yang kekal dan bahagia berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa.

Akar permasalahan perkawinan anak ditengarai disebabkan oleh kemiskinan, pendidikan, budaya dan faham tertentu, stigma, dampak negatif penyalahan gunaan kemajuan informasi dan teknologi, serta kebebasan media sosial online serta adanya kecenderungan dekadensi akhlak dan moral.

Anak-anak sebagai tunas, kesempatan, dan usia yang lebih muda untuk melanjutkan tujuan perjuangan negara memainkan peran penting, kualitas, dan kualitas unik sehingga mereka harus dilindungi dari segala bentuk perlakuan kasar yang mengakibatkan pelanggaran kebebasan bersama. Sehingga setiap anak memiliki hak istimewa untuk ketahanan, pengembangan dan kemajuan.

Menurut Sujito, salah satu anggota KKN-T Kelompok 25 Desa Kalirejo, perlu dicatat bahwa efek perkawinan anak memiliki efek buruk pada anak, terutama dalam kaitannya dengan pendidikan, kesehatan dan keuangan mereka, yang dapat menyebabkan munculnya kemiskinan baru atau kemiskinan struktural, belum lagi efek lain sebagaimana KDRT serta model-model pendidikan palsu kepada anak, sehingga anak dirampas segala haknya.

“Selain itu masih ada dampak buruk lainnya, diantaranya adalah dampak terhadap kesehatan jasmani, dampak terhadap psikologis, dan dampak terhadap perkembangan anak,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *