Polri  

Polisi Gelar Rekontruksi, Pelaku Peragakan 31 Adegan Saat Menghabisi Korbanya

admin

Bitung | MMCNEWS.ID ,- Polsek Maesa menggelar rekonstruksi tindak pidana kasus pembunuhan terhadap seorang korban lelaki berinisial DH alias Dar (39) yang terjadi di depan king pub Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa, pada hari Kamis 14 Oktober 2021 yang lalu.

Disebutkan, rekontruksi kasus pembunuhan berlangsung di halaman Polsek Maesa, yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Maesa AKP Dewa Ayu Rayoka, dan di dampingi oleh Kasubag Humas Polres Bitung AKP Hermanses Katiandagho, serta Kanit Reskrim Polsek Maesa dan para penyidik. Kamis (04/11/2021).

Dalam rekontruksi, diperagakan langsung oleh tersangka berinisial RS alias Amat (22) dengan beberapa adegan, sebagaimana yang di lakukan saat terjadi pembunuhan. Tercatat ada 31 adegan saat tersangka menghabisi korbanya DH alias Dar (39).

Dalam peristiwa pembunuhan terlihat tersangka Amat menusuk Korbanya dengan menggunakan badik sebanyak 7 kali ke tubuh korban sebelum korban menghembuskan nafas terakhir di Rumah Sakit Budi Mulia Bitung, dalam rekontruksi tersebut korban juga bukan hanya ditusuk tapi dianiaya oleh kakak dan ayah tersangka.

Dari hasil rekontruksi yang di peragakan oleh tersangka dengan 31 adegan bersama dengan saksi mata, Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa Sajam Jenis badik serta batu cor yang di gunakan pelaku untuk menghabisi korban sampai mengeluarkan darah.

Selain tersangka RS alias Amat, ada 2 tersangka lain nya yang terlibat yaitu lelaki IS alias Abang dan lelaki AI alias Amu yang diduga turut melakukan penganiayaan (Pemukulan) terhadap korban.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya, tersangka RS alias Amat dijerat dengan pasal 338 KUHP Sub pasal 354 ayat (2) KUHP lebih sub pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sedangkan untuk IS alias Abang dan AS alias Amu di terapkan pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP sub pasal 354 ayat 2 lebih sub pasal 351 ayat 3 KUHP yo pasal 55 dan pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Perlu diketahui, dari hasil rekonstruksi ini akan di jadikan sebagai alat bukti untuk langkah selanjutnya di persidangan. (Rezal Rizky Ishak)

Editor : Didik Sap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *