Desa  

Proyek Pembangunan Balaidesa Tanpa Papan Nama, Diduga Telah Melanggar UU KIP

bambangsudiono
Img 20231030 Wa0110

Bojonegoro – Pembangunan Balaidesa di Desa Ngantru, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, diduga cederai Undang Undang KIP. Pasalnya, kegiatan pekerjaan tersebut tidak jelas darimana sumber anggarannya, berapa nominalnya, volume bangunannya, lama pekerjaannya, dan pihak yang mengerjakan proyek tersebut, Senin (30/10/2023).

Mulai awal pekerjaan hingga kini papan nama informasi proyek belum juga terpasang. Sehingga masyarakat setempat menuding pekerjaan tersebut adalah proyek yang tidak jelas atau perlu dipertanyakan.

Dari hasil pantauan awak media di lapangan mulai awal kerja hingga pekerjaan hampir mencapai 30%, tidak tampak ada papan informasi proyek (PIP) yang terpampang.

Sebagaimana diungkapkan oleh salah seorang warga setempat yang enggan menyebut identitasnya bahwa PIP tidak terpasang dan anggarannya belum diketahui.

“PIP tidak dipasang dan sumber dananya tidak jelas sehingga pekerjaan itu dinilai kurang transparan,” ungkap salah seorang tersebut.

Dirinya menilai, diduga pihak desa atau timlak sengaja tidak memasang plang kegiatan atau PIP, dengan tujuan agar masyarakat tidak tahu berapa jumlah anggarannya dan masa hari kalender pekerjaan tersebut selesai.

“Entah itu program Negara, Propinsi, Kabupaten, ataupun Program Desa, yang jelas plang merek kegiatan atau PIP tidak ada, dan sumber dananya tidak jelas,” ungkap salah seorang warga tersebut.

Warga setempat mengakui pekerjaan itu diduga menyalahi aturan, pasalnya, pekerjaan itu dikerjakan secara tidak transparan.

Sementara Yoto Kaur KTU Desa Ngantru saat dikonfirmasi awak media mengungkapkan kalau pembangunan itu rencana mau dibuat untuk kantor pelayanan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *