Bojonegoro | MMCNews.Id ,- Kinerja Jajaran Satreskrim dan Satnarkoba Polres Bojonegoro layak dapat apresiasi. Hal itu sesuai hasil yang ditorehkan dalam membongkar kasus pencabulan dengan modus ancaman menyebar foto bugil , pencurian kayu jati , perampasan , perkosaan dan peredaran obat terlarang jenis shabu dalam beberapa bulan terakhir.
Selain itu Polres Bojonegoro juga berhasil mengamankan satu orang berstatus ayah kandung yang tega meruda paksa anak dibawah umur , yang tak lain anaknya sendiri dengan modus dibawah tekanan dan ancaman.
Diketahui pria bernama SWN (37) sekaligus ayah dari korban (Mawar) nama disamarkan warga di Kecamatan Sekar Kabupaten Bojonegoro Provinsi Jawa Timur tega berbuat bejat hingga korban (Mawar) hamil.
Dihadapan awak media saat press reales yang digelar tadi pagi ditaman Satreskrim menurut saksi ,AKBP EG Pandia mengatakan , peristiwa tersebut terbongkar pada bulan Januari 2021 sekira pukul 01.00 WIB dini hari saat keduanya (ayah-anak) berada di rumah SWN di Desa Deling Kecamatan Sekar Kabupaten Bojonegoro.
“Setelah itu kemudian ada pelaporan ke kami dan kami lakukan penjemputan dan pengamanan terhadap pelaku untuk di proses,”ungkap EG Pandia Rabu (25/08/2021).
Dijelaskanya , pelaku saat dihadapan penyidik kata Kapolres , ia (Pelaku) mengakui telah melakukan kegiatan persetubuhan dengan anak kandungnya sebanyak 9 kali.
Kapolres menuturkan , modus pelaku ini memaksa anak kandungnya sendiri, dengan cara mengancam dan membentak dan melototi korban serta melakukan bujuk rayu.
Masih menurut Kapolres , untuk proses lebih lanjut pelaku beserta Barang Bukti (BB) diamankan petugas berupa 1 (satu) potong selimut warna merah kuning, 1 (satu) potong kemeja lengan panjang warna merah motif garis, 1 (satu) potong baju lengan 7/8 warna putih hijau, 1 (satu) potong CD warna putih.
Akibat perbuatanya pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara , pelaku disangka pasal 76 D padal 81 aya (3) UURI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no (1) tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU-RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sebelumnya diceritakan , awal peristiwa itu pada hari senin tanggal 02 Nopember 2020 sekira pukul 10.00 WIB pada saat itu korban sedang di rumahnya yang mana selanjutnya tersangka langsung melakukan persetubuhan tersebut dan berlanjut sampai 9 kali sehingga korban hamil dan melahirkan seorang anak perempuan.
Sementara itu selain kasus diatas Polres Bojonegoro juga mengungkap sejumlah kasus diantaranya, satu kasus pengeroyokan dengan dua tersangka, satu kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan dua tersangka, satu kasus curanmor dengan satu tersangka, satu kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan satu tersangka dan satu lagi kasus pencabulan dibawah umur satu tersangka.(Red/Dik).
Editor : Didik Sap