BOJONEGORO – Meninaklanjuti polemik proyek perumahan yang berada di Desa Klampok, Kecamatan Kapas, yang dikeluhkan para pembeli (user). Komisi A DPRD Bojonegoro menggelar rapat dengar pendapat (hearing).
Selain masalah keterlambatan penyerahan sertifikat, rapat ini mengungkap adanya dugaan pungutan tidak prosedural dan ketidaksinkronan data perizinan antarinstansi.
Choirul Anam, anggota Komisi A DRPD Bojongeoro menegaskan fokus utama legislatif adalah memastikan hak masyarakat terpenuhi tanpa mengabaikan perlindungan terhadap pengembang sebagai sesama warga Bojonegoro.
“Pengembang masyarakat kita, user juga rakyat kita. Yang penting persoalan ini segera selesai. Jika hak pembeli sudah lunas, maka sertifikat harus segera diserahkan,” tegas Choirul Anam di hadapan peserta rapat, pada Kamis (07/05/2026).
Kuasa hukum user, Sujito, membeberkan bahwa para pembeli rumah menuntut hal yang sederhana: kepastian hukum.
Ia mempertanyakan adanya biaya tambahan sebesar Rp10 juta yang dibebankan kepada user. Padahal biaya itu tidak tercantum dalam memorandum awal maupun kesepakatan tertulis lainnya.
“Permintaan kami sederhana. Sertifikat diberikan dan uang tambahan yang tidak prosedural segera dikembalikan kepada user,” ujar Sujito.***(munir/red).














