Bojonegoro – Santer diberitakan oleh awak media terkait dugaan pertambangan ilegal di dusun Kaligempol desa Siwalan Kecamataan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur, namun hingga kini aktivitas di lokasi tersebut tidak sedikitpun goyah.
Padahal Pemerintah saat ini sedang gencar berupaya dalam penegakan hukum, utamanya institusi Polri. Tetapi anehnya kasus dugaan tambang ilegal liar di wilayah Bojonegoro hingga
kini masih tatap beroperasi.
Hal ini menjadi sorotan dan pertanyaan publik ada apa di balik itu semua ? Padahal, bukan kali pertama tambang di siwalan tersebut beroperasi, bahkan dalam beberapa tahun ini hampir setiap musim kemarau, hingga mendapat sebutan Bisnis Musiman.
Rohmat, SP Ketua LSM formapel ( forum masyarakat peduli lingkungan ) mengatakan Sikap diam aparat penegak hukum (APH) dalam menyikapi aktivitas dugaan tambang ilegal didesa Siwalan yang menjadi sorotan publik membuat aktifis peduli lingkungan hidup beserta awak media ini terus melanjutkan investigasinya hingga ada penanganan terhadap dugaan pertambangan ilegal tersebut.
“Adanya aktifitas tambang galian C di desa Siwalan, dampak kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh galian C atau tambang ilegal tak sebanding dengan manfaat yang didapat oleh masyarakat. Bahkan, bahaya bencana alam seperti longsor terus mengintai permukiman di sekitar tambang”,kata rahmat kepada media ini 27/7.
Menurutnya dampak-dampak tersebut bisa diminimalisir apabila kegiatan tambang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan pertambangan legal.
“Perusahaan tambang legal telah diatur oleh peraturan pemerintah, melakukan riset sebelum menentukan dan membuka lahan tambang, pengolahan limbah dan melakukan tanggung jawab sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR)” Tuturnya.
“Selain mengancam ekosistem alam dan infrastruktur jalan, negara juga dirugikan akibat nengemplangan pajak” pungkasnya.(red)