Gambar ilustrasi
Sulut | MMC NEWS –
Terkait Laporan KDRT Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulut Layangkan Surat Panggilan Kepada Tersangka (JK), Ini Penjelasannya !!!.
Sulut | MMC NEWS – Terkait dengan adanya laporan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT ) yang dilaporkan oleh (AM) terhadap (JK) di Polda Sulut beberapa bulan yang lalu akhirnya Penyidik Polda Sulut akan mempertemukan kedua belah pihak.
Rencananya pertemuan tersebut akan di gelar pada hari Senin, ( 13/12/2021 ) Pukul 09.00 Wita, menghadap kepada AKP Muhammad Hasbi SIK,MH dan Aipda Rinto Kawung diruangan Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulut, Jln – Bethesda No.62 manado berdasarkan surat panggilan yang di layangkan oleh penyidik kepada tersangka.
Tujuan pertemuan ini di gelar guna untuk mempertemukan kedua belah pihak baik korban maupun tersangka dalam perkara tindak pidana KDRT sebagaimana dimaksud dalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga pasal 44 ayat (1).
Hal ini di sampaikan oleh Penasehat Hukumnya (JK) Dr. Tony Haniko, SH, MA, M.Th, M.Pd.K. CPCLE., kepada awak media melalui Telpon celularnya, Minggu (12/12/2021).
Dr. Tony Haniko, SH, MA, M.Th, M.Pd.K. CPCLE.,mengatakan apa yang diupayakan Penyidik untuk mempertemukan kedua belah pihak (pelapor/korban) dan (pelaku/tersangka) sudah sangat – sangat terlambat karena kasusnya sudah dinyatakan P.21 yang sebenarnya Senin 6 Desember 2021 sudah tahap II (dua).
Lantaran tersangka dan kami selaku PH terlambat datang menemui Penyidik, sehingga tahap II (dua) batal. dan menurut Penyidik AIPTU Rinto Kawung, JPU sudah tidak mau menerima Tahap II (dua) lewat jam 12 siang, dan JPU marah-marah kepada Penyidik karena gagal menghadirkan Tersangka, pada Senin 6 Desember 2021,
Kami konfirmasi sama JPU Ibu Ria sewaktu ketemu di PN Manado JPU, ia membantah kalau dirinya marah marah kepada Penyidik karena gagal menghadirkan Tersangka.
Tak hanya itu, JPU mengatakan kepada kami selaku PH, bahwa Tahap II (dua) telah dijadwalkan kembali pada Selasa 14 Desember 2021.
“Jadi sesungguhnya apa yang dilakukan Penyidik saat ini untuk mempertemukan Pelapor AM (Korban) dan Pelaku JK (Tersangka) sebagai upaya Restorative Justice sudah sangat terlambat, pasalnya selain kasusnya sudah dinyatakan P.21 dan sudah masuk tahap II (dua),”Ucapnya.
Menurutnya, Sesuai Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/8/VII/2018 tanggal 27 Juli 2018 Tentang Penerapan Keadilan Restoratif Dalam Penyelesaian Perkara Pidana, telah mengatur bahwa Penyidik wajib mempertemukan kedua belah pihak Pelapor/Korban dan Pelaku/tersangka sebelum SPDP dikirim ke Penuntut Umum.
Parahnya apa yang dilakukan Penyidik untuk mempertemukan Korban dan Pelaku bertentangan dengan Surat Edaran Kapolri tersebut.
Belakangan ini direncanakan Penyidik akan mempertemukan kedua pihak korban dan pelaku sebagai upaya menutupi cela dan menebus kesalahan kepada atasan setelah ada laporan/pengaduan dari Tersangka JK kepada Divisi Propam Polda Sulut.
“Ya, mudah-mudah apa yang dilakukan oleh Penyidik AIPTU Rinto Kawung untuk mempertemukan kedua belah pihak besok Senin 13 Desember 2021 akan berhasil dan ada titik temu, sebab dari prospek iman tidak ada istilah terlambat apa bilah masing-masing saling menerima dan memaafkan atau mengampuni,” terang Penasehat Hukum Tony Haniko, Minggu (12/12/2021).
Terpisah, Penyidik Polda Sulut Aipda Rinto Kawung saat di konfirmasi oleh awak media melalui telpon celularnya terkait laporan KDRT yang di laporkan oleh AM, mengatakan “untuk mengenai perkara KDRT, kalau penyidik tidak bisa menjelaskan sendiri perkaranya pak karena kami ada pimpinan, kalau boleh tanyakan langsung kepada Kasubdit atau Humas atau bisa juga bapak datang langsung ke Ditreskrimum, saya tidak bisa memberikan stetmen itu adalah urusan pimpinan ,” Ujar penyidik Rinto Singkat.Jumat Malam,(10/12/2021).
Sebelumnya awak media sempat menemui Pelapor (AM) yang berada di tempat kerja untuk di mintai keterangannya dalam perihal perkara KDRT terhadap suaminya yang di laporkan di polda sulut enggan berbicara.
AM ( Pelapor ), mengatakan “Dirinya tidak siap dalam memberikan keterangan terkait perkara KDRT di Polda Sulut yang terlapor suaminya (JK) karena saya ada Penasehat Hukum,” Kata AM
Lebih lanjut, AM yang bekerja sebagai Tata Usaha di salah satu SMP Negeri menyampaikan saya tidak mau memberi keterangan mengenai perkara ini sebab perkara ini adalah masalah pribadi, Selasa (07/12/2021)
“Tentunya kalau para awak media ingin mendapatkan keterangan tentang perkara KDRT yang saya laporkan di Polda Sulut, silakan jika mau bertanya nanti bisa langsung ke Penasehat Hukum (PH), Karena saya punya Penasehat Hukum jadi silahkan bertanya semuanya kepadanya nanti “kata AM.
Hingga berita ini tayang awak media belum bisa mendapatkan nomor telpon baik Penasehat Hukum (AM) maupun Atasan Penyidik Polda Sulut (RK) kedua enggan memberikan nomornya.( Hs/team ).