Bojonegoro – Kendaraan bermotor roda dua dengan tangki yang sudah dimodifikasi, terlihat keluar masuk membeli BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kecamatan Padangan, sebagaimana halnya yang terjadi di SPBU yang berada diwilayah Kerdu, Desa Purworejo, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Sabtu (10/05/25).
Sepeda motor dengan tangki modifikasi tersebut digunakan untuk membeli BBM jenis pertalite. Modus sepeda motor dengan tangki modifikasi sehingga muatannya lebih banyak dari ukuran standar pabrikan bisa mencapai sekitar 20 liter.
Bahkan terlihat Sepeda motor itu bolak balik secara bebas masuk di SPBU tanpa dicurigai oleh petugas SPBU. Padahal SPBU berfungsi sebagai tempat membeli BBM secara eceran atau ritel bagi kendaraan bermotor.
Salah seorang warga yang namanya tidak ingin disebutkan mengatakan dan yang telah melihat praktek pembelian BBM dengan menggunakan tangki modifikasi, mengaku kesal dengan ulah mereka.
“Jujur saya sangat resah dengan cara mereka (pemilik sepeda motor tangki modifikasi) yang sering kali keluar masuk SPBU dengan waktu pengisian relatif lama karena hingga tangki terisi penuh. Sehingga yang menunggu antri di belakangnya cukup mengeluh, mereka tampak dibiarkan oleh operator atau petugas pengisi bahkan mereka tampak akrab, dan yang paling menjengkelkan ketika hendak mengisi pertalite ternyata sudah habis,” ucap salah satu warga tersebut.
Ada seorang warga lain, yang namanya juga tidak ingin diketahui demi keamanan juga menyampaikan, praktik seperti ini menyebabkan pembeli lain merasa dirugikan karena selalu kehabisan BBM bersubsidi.
Menyikapi hal tersebut, Pendiri Lembaga Formasta Bojonegoro angkat bicara, “Perlu diketahui, para pelaku penimbunan BBM bersubsidi dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2021 tentang Migas dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 miliar rupiah,” ungkapnya.