Tiga Tahun Kasus Penganiayaan Di Polsek XI Tarusan Pesisir Selatan, Jalan Ditempat

admin

Pessel – Sumbar | MMCNEWS.ID – Hampir 3 Tahun Kasus penganiayaan yang menimpa Nf 38 tahun (Korban) yang merupakan warga Kecamatan Koto XI Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatra – Barat, tak ada juntrungnya, diduga masuk angin.

Hal itu dibuktikan dengan Laporan Polisi, No. Pol : STPLP/07/I/2019/sek Trsn, Selain laporan korban tersebut, saksi – saksi sudah dimintai keterangan oleh penyidik, mirisnya kendati hampir 3 tahun berjalan, kasus tersebut tak kunjung ada proses hukum yang jelas.

Bahkan Informasi yang di himpun media ini, pelaku saat ini masih bebas berkeliaran.

Lantaran tak kunjung ada kejelasan atas peristiwa yang menimpa dirinya, kemudian korban memberikan kuasa kepada Artin Pasya Rembe SH, dan Niken Amanda SH, Sebagai kuasa hukumnya. pada 12/11/21. guna untuk mendapatkan keadilan atas peristiwa yang menimpa dirinya itu.

SP2HP

Dikonfirmasi media ini, korban melalui kuasa hukumnya mengatakan jika peristiwa penganiayaan yang menimpa klienya tersebut terjadi pada 29 Januari 2019 lalu, sekira jam 8 (delapan) Pagi, di depan rumahnya.

“Saat itu korban ditampar dan di dorong sekuat tenaga oleh pelaku, hingga korban tersungkur dan jatuh ke tanah. usai peristiwa tersebut korban langsung mendapatkan visum dan di laporkan ke Polsek XI Tarusan.” Katanya 22/11/21.

Menurut Artin, selain korban dan saksi – saksi dimintai keterangan, kemudian, pada tanggal 14 Februari 2019 korban menerima SP2HP/22/1/2019 dari Polsek XI Tarusan.

Namun parahnya hampir 3 Tahun ini, korban belum mengetahui kejelasan masalah yang telah ia laporkan ke polsek tersebut.

Melalui Kuasa hukumnya korban berharap adanya penegakan hukum yang sesuai aturan hukum, tidak tebang pilih, sehingga para pencari keadilan merasa haknya dilindungi, diayomi oleh Kepolisiaan.

Lanjut Artin, berdasarkan SP2HP, Rz (Pelaku) tidak menghadiri panggilan Penyidik 3x berturut – turut, maka, Kepolisian dapat melakukan serangkaian tindakan lain, seperti dilakukan pencatatan DPO (Daftar Pencarian Orang) atau upaya lain seperti penangkapan, Penahanan serta penetapan Tersangka terlebih dahulu berdasaran 2 (dua) alat bukti yang sah menurut hukum.

Melalui kuasa hukumnya korban juga berharap agar Kapolsek XI Tarusan Polres Pesisir selatan agar serius menindak lanjuti laporan tersebut dengan cepat dan tidak berlarut – larut, karena kasus ini sudah hampir 3 tahun, mau berapa lama lagi”Pungkas Artin.

Terkait lambanya penangan kasus penganiayaan tersebut Kapolsek XI Tarusan Polres Pesisir selatan, Hingga berita ini Tayang belum bisa dikonfirmasi.(Yunianto/Rem)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *