Tugas Konsultan Pengawas Proyek

admin

Pengertian Konsultan Pengawas Proyek

Konsultan pengawas adalah orang perseorangan yang diberi kuasa secara hukum untuk mengawasi/ meliputi secara penuh atau terbatas, seluruh tahapan konstruksi sesuai dengan bestek. Pelaksanaan pekerjaan dan syarat-syarat teknik yang ada.

Konsultan pengawas konstruksi berfungsi melaksanakan pengawasan pada tahap konstruksi. Konsultan pengawaskonstruksi mulai bertugas sejak ditetapkan berdasarkan surat perintah kerja pengawasan sampai dengan penyerahan kedua pekerjan oleh pemborong. Komsultan pengawas konstruksi dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab secara kontraktual kepada pemimpin proyek/bagian proyek.

Hak dan kewajiban konsultan pengawas adalah :

  1. Menyelesaikan pelaksanaan pekerjaan dalam waktu yang telah ditetapkan.
  2. Membimbing dan mengadakan pengawasan secara periodik dalam pelaksanaan pekerjaan.
  3. Melakukan perhitungan prestasi pekerjaan.
  4. Mengkoordinasi dan mengendalikan kegiatan konstruksi serta aliran informasi antar berbagai bidang agar pelaksanaan pekerjaan berjalan lancar.
  5. Menghindari kesalahan yang mungkin terjadi sedini mungkin serta menghindari pembengkakan biaya.
  6. Mengatasi dan memecahkan persoalan yang timbul di lapangan agar dicapai hasil akhir yang sesuai dengan yang diharapkan  dengan kualitas, kuantitas serta waktu pelaksanaan yang telah ditetapkan.
  7. Menerima atau menolak material/peralatan yang didatangkan kontraktor.
  8. Menghentikan sementara bila terjadi penyimpangan dari peraturan yang berlaku.
  9. Menyusun laporan kemajuan pekerjaan.
  10. Menyiapkan dan menghitung adanya kemungkinan tambah atau berkurangnya pekerjaan.

Kegiatan pengawasan kontruksi terdiri dari :

  1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan kontruksi yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;
  2. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan kontruksi;
  3. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan kontruksi dari segi kualitas, kuantitas dan laju pencapaian volume/realisasi fisik;
  4. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang terjadi selama pekerjaan konstruksi;
  5. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secaraberkala, membuat laporan mingguan dan bulananpekerjaan pengawasan, dengan masukan hasilrapat-rapat lapangan, laporan harian, mingguandan bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat olehpelaksana konstruksi;
  6. Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shopdrawings) yang diajukan oleh pelaksana konstruksi;
  7. Meneliti gambar-gambar yang sesuai denganpelaksanaan di lapangan (As-Built Drawings)sebelum serah terima ;
  8. Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serahterima I, mengawasi perbaikannya pada masapemeliharaan, dan menyusun laporan akhirpekerjaan pengawasan;
  9. Menyusun berita acara persetujuan kemajuanpekerjaan, berita acara pemeliharaan pekerjaan,dan serah terima pertama dan kedua pelaksanaankonstruksi sebagai kelengkapan untuk pembayaranangsuran pekerjaan konstruksi;
  10. Bersama-sama penyedia jasa perencanaanmenyusun petunjuk pemeliharaan dan penggunaanbangunan gedung;
  11. Membantu pengelola kegiatan dalam menyusunDokumen Pendaftaran;
  12. Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF)dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat.

Tugas dan tanggung jawab konsultan pengawas :

  1. Menolak penilaian estetis hasil pekerjaan pelaksana;
  2. Mengembalikan seluruh tugas yang dibebankan karena perimbangan dalam dirinya akibat yang muncul diluar kekuasaan kedua belah pihak dan juga dari pemberi tugas;
  3. Menerima honorium atas jasa sesuai dengan kontrak.

Sumber : https://www.gurusipil.com/konsultan-pengawas/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *