Alih – alih Pemerataan Lahan Pertanian, Galian C Didesa Prangi Kian Menjadi

admin
Img 20231026 Wa0042 Copy 400x180

Bojonegoro – Aktifitas Galian C berkedok modus pemerataan lahan pertanian di wilayah Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro Jawa – Timur kian menjadi, diduga tanpa melihat kerusakan alam dan lingkungan sekitar.

Galian C dengan modus pemerataan lahan semakin menjamur bahkan menjadi bisnis musiman, lantaran dari hasil bisnis musiman tersebut sangat menggiurkan, konon bisnis musiman tersebut dalam satu musim, dapat meraup hingga ratusan juta.

Alih – alih modus pemerataan lahan pertanian, untuk melakukan aktifitas setogyanya melalui kajian sehingga dampak kerusakan alam dan lingkungan dapat di minimalisir.

Sementara untuk melakukan aktifitas galian telah diatur dalam UU 4/2009 dan PP 23/2010, dalam melakukan aktifitas diwajibkan memiki Izin Isaha Pertambangan (IUP), amdal maupun Papan Keterangan Proyek atau Ijin IUP – OP Khusus Pertambangan dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Atau Pejabat setempat.

Meskipun dalam UU 4/2009 sudah diatur mekanisme pertambangan juga ancaman Pidanya, Namun masih kerap ditemukan galian C yang diduga ilegal dan melanggar ketentuan UU 4/2009.

Seperti galian yang berlokasi di desa Prangi Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro Jawa – Timur ini, meskipun sudah beroperasi lama ironisnya kegiatan ini tetap aman – aman saja, bahkan tidak tersentuh hukum.26/10/23.

Untuk memuluskan aktifitas digalian tersebut, modus operandinya berkedok pemerataan lahan pertanian, padahal investigasi media menyebutkan galian tersebut merupakan bisnis musiman, lantaran tanah hasil galian tersebut dikomersilkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *