Jember | MMCNews.Id ,-Seakan tak mau kalah cepat dengan Kepolisian, sore Ini KPK juga langsung turun dan Merespon Kasus Pemkab Jember Tentang aliran Dana honor pemakaman Jenazah Covid yang di diperoleh oleh Para pimpinan Pemkab Jember
Dengan banyaknya pengaduan Via On Line dan E Mail yang masuk dari para kalangan aktivis atau penggiat Anti Korupsi di daerah khususnya di Kabupaten Jember dan gencarnya ledakan pemberitaan terkait pejabat di kabupaten jember menerima honor pemekaman jenasah Covid-19.
Kedeputian Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember terkait polemik Bupati Jember Hendy Siswanto yang menerima honor pemakaman Covid-19 senilai Rp70,5 juta.
Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, KPK menerima informasi seluruh penerima, termasuk Bupati Jember, telah mengembalikan dana honor ke kas daerah Kabupaten Jember.
“Kami menerima informasi bahwa hari ini dana sejumlah tersebut telah dikembalikan ke kasda Kabupaten Jember dari empat orang, yaitu Bupati, Sekda, Kepala BPBD dan Kepala Bidang terkait,” ungkap Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati ketika dikonfirmasi Tim dari Awak Media MMCNews.Id melalui sambungan selulernya Minggu (29/082021).
Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati menjelaskan, mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2020, insentif dapat diberikan kepada tenaga kesehatan/medis, tenaga penyidik atau investigator korban terpapar covid-19, tenaga relawan, dan tenaga lainnya yang terlibat dalam penanganan pandemi Covid-19.
Lebih lanjut, katanya, pemberian insentif harus sesuai dengan Standar Harga Satuan yang ditetapkan Kepala Daerah.
Dalam dokumen tersebut disebutkan ada tiga pejabat yang mendapatkan honor serupa. Mereka adalah Sekretaris Daerah Mirfano, Plt Kepala BPBD Moh Djamil, serta Kepala Bidang 2 BPBD Penta Satria.
“Pemkab Jember telah menindaklanjutinya,” ucap Plt Juru bicara KPK.
Sebelumnya diberitakan Bupati, Sekretaris Daerah, Plt kepala BPBD, hingga kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD menerima honor mencapai Rp70,5 juta. Total nilai dari empat pejabat itu sebanyak Rp282 juta.
Perlu diketahui, honor tersebut dihitung berdasarkan jumlah warga yang meninggal dunia karena Covid-19.
Jika ada satu warga yang meninggal, pejabat yang tergabung dalam tim pemakaman akan mendapatkan Rp100 ribu. (Red/Yahya)
Editor : Didik Sap