Nias Selatan | MMCNews.Id , – Sangat ironis penjaringan dan pemilihan BPD di Desa Bawoganowo kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan diduga tidak mengacu aturan dan mekanisme pemilihan anggota BPD, sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 110 tahun 2016 tentang BPD baik syarat maupun pelaksanaan pemilihan secara demokrasi , jujur dan adil.
Indikasi Dugaan itu ditengarai dalam penjaringan pemilihan dan Penetapan anggota BPD di Desa Bawoganowo tidak melibatkan seluruh pemilih masyarakat Desa Bawoganowo secara demokrasi dan transparan.
Terkait hal itu , dibuktikan dengan adanya surat sanggahan dari masyarakat Desa Bawoganowo tanggal 22 maret 2021, hal pemberitahuan Keberatan, surat sanggahan masyarakat yang kedua ter tanggal 29 Maret 2021 , hal Keberatan dimana kedua alamat surat dimaksud dialamatkan kepada Camat Toma atas pelanggaran pemilihan BPD di Desa Bawoganowo.
Selanjutnya surat masyarakat ter tanggal 12 Juli 2021, hal menyanggah SK BPD di Desa Bawoganowo yang dialamatkan kepada Bupati Nias Selatan yang diduga penetapan anggota BPD dengan cara penghujukan/penunjukan dan bukan melalui pemilihan agar SK BPD Penunjukan di batalkan.
Ditambah dengan surat Camat Toma nomor 005/322/12.14.12/2021, hal undangan kepada panitia pemilihan BPD desa Bawoganowo tanggal 30/03/2021, surat camat Toma nomor 138/37/12.14.12/2021 tanggal 14/04/2021, hal pemilihan BPD, yang dialamatkan kepada Kepala desa Bawoganowo, surat camat Toma nomor 138/416/12.14.12/2021 tanggal 23 /04/2021, hal pemilihan BPD yang dialamatkan kepada Kepala Desa Bawoganowo, dimana ketiga surat Camat dimaksud menghimbau kepada Kepala Desa berpedoman Permendagri nomor 110 tahun 2016 tentang BPD, namun surat camat tersebut tidak di indahkan oleh kepala desa Bawoganowo bernama Kesetiaan Zafurugara,S.Pd dan Panitia Pemilihan BPD.
Bahkan dalam surat camat tanggal 23 April 2021 telah menegaskan bahwa ” apabila hal ini tidak di indahkan maka surat kepala desa Bawoganowo nomor: 140/206/12.2004/2021 tanggal 24 April 2021 perihal penyampaian berkas usulan penetapan Anggota BPD desa Bawoganowo tidak dapat ditindaklanjuti. Himbauan keras dari camat Toma kepada kepala desa dan Panitia juga tidak di indahkan.
Saat dikonfirmasi hal ini kepada camat Toma , Hatizifaulu Laia di Kantornya yang didampingi oleh kasi PMD kecamatan Toma, membenarkan bahwa , kepala desa tidak mengindahkan surat pemerintah kecamatan, bahkan tiga kali di surati namun tidak direspon.
“Kita dikecamatan ini hanya sebatas memfasilitasi dan kordinasi, memang kita dikecamatan itu perpanjangan tangan Bupati, tapi tidak semua kewenangan Bupati itu dilimpahkan kekita, ada batas-batasnya, apa yang diperintahkan Bupati ya itu yang kita laksanakan, soal penjaringan BPD memang ada kejanggalan, makanya kita surati beberapa kali, namun hingga sekarang tidak ada jawaban surat tersebut, makanya hingga sekarang BPD terpilih tidak di lantik, bahkan tembusan dikecamatan SK BPD tidak ada, tapi infonya SK BPD Baru telah di SK-kan oleh Bupati.”katanya jum’at 13/08/2021 dihadapan media dan LSM.
Saat ditanya apakah sudah dilaksanakan penjaringan dan pemilihan BPD, Camatpun menjawab, ” soal sudah dilaksanakan atau tidak ya sampai sekarang ini belum ada laporan sama kita, yang penting kita sudah sarankan, karena yang melaksanakan pemilihan itu bukan dari kantor camat, tapi masyarakat.”jelasnya.
Jadi , tidak hak kecamatan memaksa kepala desa, makanya hingga sekarang ini belum ada sampai kekita jawaban surat tersebut.
Di ruangan yang sama, seorang pegawai kantor camat yang mendampingi camat Toma menyampaikan bahwa ” Saya nyatakan sampai detik ini Camat Toma tidak pernah menindaklanjuti ,tidak pernah merekomendasikan surat usul penetapan BPD Bawoganowo,titik..!!,bagaimana caranya bisa keluar SK-nya, kami tidak tau.”sambungnya.
Saat ditanya, Terkait pengesahan pertanggungjawaban penggunaan anggaran BLT dan anggaran Covid-19 yang 8 persen yang telah dilaksanakan bulan Agustus ini karena BPD belum dilantik , secara spontan semua yang hadir ketawa bersama sambil lirik satu sama lain.
“Hahaahahhahahaaa,”gurau mereka.
Perlu diketahui bahwa SK BPD yang lama berakhir pada tanggal 31 Maret 2021, hal ini disampaikan oleh KASI PMD kecamatan Toma didepan beberapa media dan LSM.
Sementara itu secara terpisah Kepala Desa Bawoganowo saat dikonfirmasi melalui sambungan aplikasi WhatsApp -nya menyampaikan ‘Kalau bpk mau konfirmasi silahkan di balai desa ya pak , Silahkan datang pak,”jawab kades singkat.
Terkait beberapa hasil konfirmasi tersebut diduga kuat dokumen BPD dan administrasi pemerintah desa banyak yang cacat hukum dan berimbas pada pelaksanaan anggaran dana desa yang tidak adanya transparansi dalam pengelolaanya dan ada indikasi dugaan sarat korupsi/penyimpangan.
Pertanyaanya bagaimana bisa muncul SK BPD, padahal secara administrasi harus melewati Kecamatan , meskipun SK tersebut yang menerbitkan Bupati. Bersambung…….. (Red/abd).
Editor : Didik Sap