Gunungsitoli | MMCNews.Id , – Rahmat Nuzlan Hulu, (28), warga jalan Sudirman, Afilaza, Kelurahan Ilir, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, pelaku penikaman terhadap Emanuel Harefa, (41), alias ama Ronal, warga Lingkungan V, Sukaramai, Kelurahan ilir, Kecamatan Gunungsitoli, akhirnya menyerahkan diri di Mapolres Nias. Dimana media ini pernah memberitakan sebelumnya dengan judul RNH di DPO-kan, Dalam hal ini LSM Gempita Minta Polres Nias Periksa Dan Pidanakan Yang Diduga Terlibat Membantu Menyembunyikan TSK.
Diketahui pelaku diburu atau buron kurang lebih 40 hari oleh Polres Nias, sejak diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) sesuai dengan nomor : DPO/22/VI/2021/Reskrim, tanggal 28 Juni 2021.
Dalam keterangannya, Kapolres Nias, AKBP Wawan Iriawan, melalui Paur Humas Polres Nias, AIPTU Yadsen F Hulu, menyampaikan jika tersangka (pelaku) tersebut telah menyerahkan diri pada hari Sabtu (7/8/2021).
” Kita mengapresiasi karena pelaku menyerahkan diri dan telah menyadari kelalaiannya, itulah yang kita harapkan. Dan yang bersangkutan juga telah ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan, sambil menunggu kelengkapan berkas untuk dikirim di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli,” Jelas Yadsen secara singkat melalui selulernya, kamis (12/08/2021) siang.
Terpisah, Emanuel Harefa alias Ama.Ronal (korban), saat dikonfirmasi melalui selulernya WhatsApp nya,Jumat (13/08/2021) menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya, kepada pihak Polres Nias.
” Terimakasih untuk Polres Nias, karena pelaku Rahmat Nuzlan Hulu yang melakukan penikaman kepada saya, dimana sudah di DPO kan, kemudian sudah menyerah dengan menyerahkan diri, dan saat ini telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ucap Emanuel Harefa.(Red/abd)
Editor : Didik Sap