Bojonegoro ]MMCNEWS.ID , -Tidak hanya pabrik yang berlokasi di Desa Bakung Kecamatan Kanor, ratusan Karyawan/karyawati PT. Shou Fong Lastindo di tempat berbeda juga unjuk rasa di halaman Pabrik Jalan Raya Desa Prayungan Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro Provinsi Jawa Timur. Jumat (7/5/2021) pagi.
Para karyawan geram, lantaran gaji/upah pekerja dua minggu ini bakal tidak dibayarkan/ditunda hingga usai lebaran. Gaji/upah bisa dicairkan sebelum lebaran jika karyawan membayar Rp.5000,-/karyawan untuk bayar denda di Bank karena Bank tutup, kata HRD, seperti dituturkan beberapa karyawati yang enggan disebut namanya.
“Kalo nggak dibayar, para kita emak-emak pejuang rupiah ini mau makan apa?,” ucap ramai-ramai beberapa karyawati yang keluar dari pagar pabrik.
Mirisnya lagi, Tunjangan Hari Raya (THR) hanya Rp.100.000 itupun pencairannya dimintai bayar Rp. 5000,-.
“THR hanya Rp. 100.000, itupun dimintai bayar 5 ribu rupiah, katanya potongan pajak, jangan-jangan itu hanya akal-akalan HRD saja dan pihak pemilik Perusahan bisa jadi tidak tahu-menahu soal pungutan 5 ribu tersebut?,” celoteh beberapa pekerja saat keluar dari pabrik usai aksi.
Beberapa karyawati lain juga mengatakan, Biasanya gaji/upah dibayar tiap tanggal 10 dan 25. Namun, karena perusahaan sedang ada permasalahan, kata HRD menjanjikan gaji/upah tanggal 10 dibayarkan tanggal 11, itupun menunggu kabar dari Pemilik Perusahan.
Sayangnya, hingga berita ini ditulis, wartawan belum bisa menemui manajemen PT. Shou Fong Lastindo untuk dimintai keterangan terkait hal itu. Selain ketatnya Pengamanan, wartawan juga sulit menerobos masuk saat para karyawan berhamburan keluar mengendarai motor dari pintu pagar pabrik.
Terkait hal diatas Juru Bicara Komisi C, yang juga Sekretaris Komisi C DPRD Bojonegoro, Ahmad Supriyanto, bahwa Pihaknya saat ini langsung turun lokasi melakukan langkah langkah pendataan dengan adanya kegiatan aksi masa buruh didalam pabrik yang memproduksi sepatu tersebut.
“Kami langsung mengirim anggota guna investigasi dan mencari data penyeban dari adanya aksi buruh tersebut, dan dalam hal ini Pemerintah Daerah harus tegas menyikapi situasi di PT Shou Fung Lastindo,” Ujar Ahmad Supriyanto dikutip dari SB.
Dijelaskan juga, Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementrian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan
Dalam jangka pendek ini mendorong pemerintah daerah harus bersikap tegas terhadap PT shou fung Lastindo, dengan memanggil Pimpinan Perusahaan sesuai kewenangan yang di miliki pemerintah daerah.(Red/Dik/Tim)
Editor : Didik Sap