Bojonegoro | MMCNEWS.ID ,- Meski proses gugatan di PTUN belum ada putusan sela, masih dalam tahap pemeriksaan dan tetap berjalan. Namun pihak Pemkab Bojonegoro menyebut adanya gugatan melalui PTUN kepada Panitia PAW Desa Wotan. Hal tersebut tidak dapat menunda atau menghalangi tahapan dalam pelaksanaan Pilkades PAW.
Disebutkan secara tertulis dalam lembaran surat yang ditujukan ke desa Kesongo Kec. Kedungadem dan dan desa Wotan Kec. Sumberrejo yaitu:
“Khusus bagi pelaksanaan PAW desa Wotan Kecamatan Sumberrejo, dengan adanya gugatan melalui pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), kepada panitia PAW Desa Wotan, hal tersebut tidak dapat menunda atau menghalangi tahapan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW), sehingga pelaksanaan pemilihan PAW di Desa Wotan, Kecamatan Sumberrejo dapat dilaksanakan sebagaimana ketentuan perundang – undangan yang berlaku.”seperti dikutip dalam tulisan yang ditanda tangani Sekda Nurul Azizah.
Hal itu sesuai surat Bupati Bojonegoro Nomor : 140/1740/412.211/2021, tertanggal 27 Oktober 2021, perihal pelaksanaan Pilkades pada masa Pandemi Covid 19, tercantum pada poin 6
Tak pelak, tersiar kabar pelaksanaan Pilkades PAW Desa Wotan akan dilaksanakan pada hari Rabu 03 November 2021.
Menanggapi adanya kabar itu, Roesmajin, Kuasa Hukum Kawito yang berkedudukan kantor Advokat di Surabaya sontak melayangkan surat Keberatan atas pelaksanaan Pilkades PAW Desa Wotan kepada Bupati Bojonegoro cq Sekda Bojonegoro, Jumat (29/10/2021).
Roesmajin, menyebutkan dalam surat keberatan itu, karena gugatan Kliennya terhadap Panitia Pemilihan Kepala Desa PAW Desa Wotan, saat ini masih dalam tahap pemeriksaan dan masih tetap berjalan.
“Bahwa salah satu Petitum klien kami adalah meminta penundaan atas pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Kepala Desa PAW Desa Wotan,” jelasnya.
Sehingga atas Petitum itu kliennya yang meminta penundaan atas pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Kepala Desa PAW Desa Wotan belum ada putusan sela. Apakah ditolak atau diterima. Mengigat memang Majelis Hakim belum menjatuhkan putusan atau penetapan penundaan.
Lanjutnya, oleh karena itu agar nantinya tidak terjadi pertentangan antara Putusan Yudikatif (Pengadilan TUN Surabaya) dalam putusan atau penetapan sela yang berkaitan dengan penundaan, dengan keputusan Pemkab Bojonegoro atas pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa PAW Desa Wotan.
Maka pihaknya mengharapkan agar pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Kepala Desa PAW Desa Wotan untuk ditangguhkan terlebih dahulu.
“Penundaan pelaksanaan pemungutan Pemilihan Kepala Desa PAW Desa Wotan bukan semata – mata untuk kepentingan klien kami. Namun lebih dari itu. Agar nantinya tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar baik warga Desa Wotan maupun Pemkab Bojonegoro. Bilamana sampai ada putusan pengadilan yang berbeda dengan keputusan Pemkab Bojonegoro,” terang Roesmajin dalam surat keberatan yang ditujukan kepada Bupati Bojonegoro, cq Sekda Bojonegoro
Sementara itu, pada hari Sabtu tanggal 30/10/2021 sekira pukul 21:34 Wib, awak media ini berusaha menghubungi panitia maupun PJ desa Wotan melalui selulernya, dengan maksud untuk konfirmasi kebenaran hal tersebut diatas dengan harapan keseimbangan tulisan, namun dilayar HP hanya nampak memanggil.
Perlu diketahui, jauh sebelumnya sebanyak 319 warga (Kepala Keluarga) Desa Wotan juga sudah pernah melayangkan surat pernyataan bersama menolak pelaksanaan Pilkades PAW. Namun penyataan penolakan itu sejauh ini juga belum ada respon dan jawaban.
Apalagi dalam mediasi yang pernah dilakukan bersama pihak terkait menyimpulkan, tahapan pelaksanaan Pilkades PAW Desa Wotan menyalahi ketentuan – ketentuan yang terdapat dalam Perda dan Perbub Bojonegoro yang mengatur Pilkades Pergantian Antar Waktu (PAW).
Sekedar Informasi, PAW desa Wotan Kecamatan Sumberrejo, Bojonegoro, Jawa Timur akan dilaksanakan pemungutan suara pada hari Rabu tanggal 03/11/2021.
Editor : Didik Sap