JPU Dinilai Kurang Tepat Berikan Tuntutan Hukuman, KOMPAK LAW Lakukan Pembelaan

admin

MALANG | MMCNews.Id ,—Putusan hukuman oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang dialami oleh Sugiono alias Gono, berbuntut panjang.

Sugiono, salah satu warga Kecamatan Kepanjen, kembali menjalani sidang yang dilakukan secara virtual dari dalam Lapas Lowokwaru, Kota Malang. Sedangkan sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Rabu (4/8/2021).

Sepekan sebelumnya, JPU yang telah membacakan putusan hukuman dengan tuntutan hukuman penjara 6 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp. 1000.000.000 (satu milyar rupiah), dinilai kurang tepat oleh Kuasa Hukum Sugiono, berdasarkan hasil assessment.

Penasihat Hukum Sugiono dari Kantor Advokat KOMPAK LAW, yang hadir dalam sidang kali ini, melakukan pembelaan atas tuntutan hukuman yang tidak tepat tersebut.

“Idealnya, hukuman yang tepat untuk kasus seperti ini adalah dilakukan rehabilitasi. Sebab, yang tertuntut hanyalah pemakai atau pecandu” ungkap Ach. Hussairi SH., yang didampingi Tim KOMPAK LAW Lukman Hadi Wijaya, SH., Nur Samsun Ardi, SH., Eko Yudha Darmawan, SH., dan Ahmad Fauzi Ali Bahtiar, SH.

Tidak hanya itu saja, diakhir pembacaan pledoi, Ach. Hussairi, SH., Ketua KOMPAK LAW, beserta rekan selaku Penasihat hukum Sugiono mengajukan beberapa permohonan kepada Majelis Hakim. Salah Satu diantaranya adalah meminta Sugiono dibebaskan dari segala tuntutan.

Bahkan dengan tegas, Ach. Hussairi menyatakan terdakwa Sugiono tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan tunggal Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

“Karenanya, terdakwa Sugiono alias Gono bebas dari segala dakwaan dan tuntutan hukum. Memulihkan hak-hak terdakwa Sugiono alias Gono dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya, seperti semula. Dan membebankan biaya perkara kepada negara” pungkas Ach. Hussairi.

Sebagai tambahan informasi, Sugiono Alias Gono ditangkap kepolisian sektor Kepanjen pada 26 Maret 2021 lalu, di kediamannya, Jl. Camat Kuswari Tegalsari Kepanjen. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa ganja sebanyak setengah garis ganja.

Akibatnya, bapak dua anak itu didakwa melanggar dua Pasal 114 ayat (1) dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait kepemilikan serta penyalahguna narkoba. [Red/Diana/Ratri/Law)

Editor : Didik Sap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *