Lahat | MMCNEWS.ID – Ketua Dewan Koordinator Daerah Wira Lentera Jiwa Provinsi Sumsel Hasrul menyikapi pelaksanaan pesta demokrasi/ pilkades yang akan diselenggarakan secara serentak bulan Desember 2021 diwilayah kabupaten Lahat agar Panitia pilkades proaktip dan Selektif dalam Tupoksi kepada pihak yang akan mencalonkan diri sebagai calon kades.
Berdasarkan Pasal 14 Ayat (12a) Peraturan Bupati Lahat nomor 45 yanggal 5 November 2021 dijelaskan khusus bagi calon kepala desa Pertahanan atau yang pernah menjabat kepala desa Priode 2014 sampai dengan 2021. wajib melampirkan dokumen dokumen serta permohonan surat keterangan bebas temuan APIP dari dias Inspektorat kabupaten Lahat.
Dilain sisi Ketua DKD WLJ Propinsi Sumsel Hasrul beberapa waktu lalu tepat nya pada tanggal 26 Februari 2021 telah melayangkan surat kepada Inspektorat kabupaten lahat tentang laporan terhadap Kades Hedi Marlian yang diduga telah melakukan penyelewengan Dana Desa tahun 2019 dengan Nomor surat : 00152//ST/Ext/DKN/WLJ/P/2021.
Dikatakan Asrul kepada mmcnews.id dirinya sudah dua kali dipanggil oleh pihak Inspektorat kabupaten lahat pada tanggal 09 maret 2021 pihak Inspektorat kabupaten lahat mengundang Asrul untuk dimintai untuk memberikan bukti data sebagai lampiran laporan, selanjutnya pada tanggal 22 April 2021 kembali menerima surat panggilan untuk telaah dimintai keterangan terkait laporan yang disampaikan agar hadir pada tanggal 22 April 2021 pukul 09.00 wib tempat kantor Inspektorat lahat.
Namun hingga saat ini pihak Inspektorat tak kunjung memberikan jawaban hasil pemeriksaan dari laporan yang disampaikan. diri sudah menghubungi dan menyambangi kantor Inspektorat kabupaten lahat untuk mempertanyakan hasil pemeriksaan laporan dugaan Penyimpangan Dana Desa Telatang kecamatan Merapi barat yang disampaikan nya namun pihak Inspektorat tidak bisa ditemui sehingga upaya yang sudah dilakukan Asrul tak kunjung membuahkan hasil apakah ada temuan atau tidak nya Penyimpangan Dana Desa tahun 2019 yang di laporkan.
Seharusnya Pihak Inspektorat bijaksana dan transparan terkesan menyampaikan hasil audit kepada Publik sehingga tidak ada kesan menghidar dan ada tudingan kepada pihak Inspektorat telah membekuan laporan nya apakah ini yang dinamakan Birokrasi yang melayani Publik, Ujarnya.
Terkait laporan pengaduan yang disampaikannya antara lain (1) Dugaan Penyimpangan pada Pekerjaan Pembangunan Tembok Penahan Tanah hasil Pekerjaan bangunan tembok penahan tidak sesuai dengan RKA , telah terjadi ada Pengurangan Volume Fisik , (2) Meminjam Alat berat pada salah satu perusahaan secara gratis untuk Pekerjaan Galian tanah sebagai pondasi Tembok penahan sedangkan didalam RKA telah dianggarkan biaya untuk Pekerjaan Galian Tanah tersebut.
Sementara itu Kades Telatang Hedi Marlian yang beberapa waktu lalu di Beritakan oleh Media ini tentang Penggunaan Dana Desa Telatang kecamatan Merapi barat tahun anggaran 2020 yang diduga Fiktif, Oknum Kades Hedi Marlian dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) dana desa Telatang yang dialokasikan untuk :
1) Pelenyengaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/ dan Madrasah Non Formal milik Desa (Honor + pakaian) sejumlah Rp.20 Juta. dan
2) Pegelolahan Perpustakaan milik desa (Pengadaan Buku, Honor, Taman Baca) sekitar 18.200.000 , –
Berdasarkan sumber yang dapat di percaya saat itu mengatakan dua alokasi anggaran tersebut telah direalisasi kan seperti dalam RKA , namun kenyataan nya ke dua item yang dimaksud sudah tidak ada lagi dan tidak aktif.
Sesuai dengan PERBUB NO 45 thn 2021 tentang perubahan kedua atas Peraturan bupati lahat no. 39 tahun 2015 tentang syarat dan tata cara pemilihan Kepala Desa.
Khusus Pada Pasal 14 ayat 2a : Bagi mantan kepala desa, kepaladesa Definitif yang akan mencalonkan diri sebagai bakal calon Kepala Desa wajib melampirkan surat keterangan bebas temuan hasil Audit dari Inspektorat bahwasanya kami sudah memberikan keterangan yang reel dengan data bukti.
Dengan adanya Perbup tersebut, kami mau menanyakan kepada kepala Inspektorat Kabupaten Lahat. terhadap Kepala Desa Telatang Hedi Marlian yang saat ini dalam proses laporan adanya dugaan Penyimpangan Dana Desa sejak 2019 hingga Tahun 2020 belum dituntas kan aneh nya oknum Kades tersebut telah diberikan /mendapatkan surat keterangan bebas temuan hasil Audit, dari Inspektorat Kabupaten Lahat.
Sehingga menjadi pertanyaan besar apakah temuan yang kami laporkankan tersebut sudah selesai dan tidak ditemukan kesalahan dalam penggunaan anggaran Dana Desa Telatang tersebut jika sudah selesai serta tidak ada temuan kami meminta bukti untuk perkara laporan kami itu Jelas Hasrul.
Kepada kepala kantor Inspektorat kabupaten lahat Junisa Rahman SIP, M.M saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp nya +62 811-738-xxx akan mempelajari dan mengagendakan laporan yang dimaksud.
Sementara Kades telatang Hedi Marlian dimintai tanggapan menjelaskan mengakui bahwa dirinya sudah dilaporkan, hasil keputusan ada di Inspektorat untuk menyatakan ada tidaknya dugaan penyimpangan Dana Desa tersebut (Mar)