Bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Lahat telah berlangsung Aksi Demo (26/10/2021) sekira pukul 14.09 Wib. Aksi demo berlangsung hingga pukul 18.00.Wib, barulah aksi bubar aksi yang digelar oleh Forum Masyarakat Gunung Kerto Kecamatan Kikim Timur, Demo digelar di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lahat, diduga memfitnah dan salah alamat.
Pasalnya Forum Masyarakat Gunung Kerto Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat ini, dinilai telah memfitnah Kejari Lahat terkait penanganan kasus korupsi yang dilaporkan masyarakat terkait dana desa (DD) tahun 2016, 2017, 2018, 2019, dan 2020 lalu.
Dalam penyampaian orasi masa Forum Masyarakat Desa Gunung Kerto ini, membuat kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat Fithrah SH angkat bicara dan menyangkan aksi demo yang berlangsung sempat memperhambat warga dalam melakukan proses pembayaran denda tilang, warga yang ingin konsultasi tentang hukum, termasuk saksi-saksi yang telah dipanggil berujung terhalang, dan penerimaan berkas perkara dari Polres Lahat ke Kejari Lahat untuk persiapan disidangkan.
Fitra. SH menjelaskan memang benar hak setiap warga Negara Indonesia (NKRI) menyampaikan pendapat mereka dimuka umum. Akan tetapi, tetap harus ikuti aturan hukum, sementara aksi mereka ditengah tengah gerbang pintu masuk kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, menganggu warga lain yang ingin melakukan penebusan surat tilang, konsultasi hukum, dan lainnya jelasnya menganggu atau menghambat kegiatan pelayanan kepada Publik.
Terkait dana desa (DD) tahun 2016, 2017, 2018, 2019, dan 2020, telah diperiksa oleh Tim Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan temuan dirugikan Negate sebesar Rp.216 juta,” ujar Kejari Lahat.
Ditambahkannya berdasarkan full paket yang dilaporkan ke Kejari Lahat terkait dana desa (DD) dari tahun 2016, 2017, 2018, 2019, dan 2020 lalu, ternyata untuk tahun 2017, dan 2018 diperiksa oleh Polres Lahat, kita hanya memeriksa sejak tahun 2016, 2019, dan 2020 ditemukan kerugian Negara sebesar Rp.216 juta, melalui Tim Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) telah kita sampaikan dan kerugian Negara tersebut, sudah dikembalikan,” ujarnya. Sangat disesalkan, sambung Fithrah, terkait aksi hari ini, terkesan salah alamat, “Untuk itu, saya manusia biasa memang tidak lepas dari khilaf dan salah, tapi Stop Fitnah dan jatuhkan insitusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat.
Jadi mereka mau mempertanyakan untuk tahun 2017 dan 2018 silaksan ke Polres Lahat, bukan kekantor Kejari Lahat,” urainya, seraya mengatakan, kalau memang mereka nilai selama saya memimpin Kejari Lahat gagal membongkar kasus korupsi, jelas saya tanggapi salah lihat selama ini, sudah berapa kasus korupsi saya bongkar.
Tidak sampai disitu saja, Kejari Lahat juga menyangkan, aksi disampaikan Iskandar menuding dan mempertanyakan kinerja Kejari Lahat, padahal, Minggu sebelumnya beberapa orang perwakilan dari Forum Masyarakat Gunung Kerto sudah ketemu dan membahas persoalan yang ada.
Jadi, stoplah memburukkan dan memfitnah Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat. Satu hal lagi, Forum ini melaporkan oknum Kades melakukan penyimpangan dana DD dari tahun 2016, 2017, 2018, 2019, dan 2020 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, lalu, kasus tersebut, diteruskan ke Kejari Lahat dan telah diperiksa oleh Tim APIP,” terangnya.
Berdasarkan surat hasil audit Inspektorat Lahat ditahun 2017 dan 2018 telah dimintak oleh Polres Lahat. Intinya, sepanjang tahun ini, Kejari Lahat tidak pernah menerima laporan dari Forum Masyarakat Desa Gunung Kerto Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat. “Dirinya juga menyangkan atas aksi masa yang telah meludahi petugas pengamanan, sehingga, terkesan tidak beretika.
Di lokasi nampak sejumlah Aparat TNI dari Kodim 0405/Lahat, Pol-PP, dibantu Anggota Mapolres Lahat masih berjaga jaga untuk melakukan pengamanan di Kantor Kejaksaan Negeri Lahat (Mar)