Palangkaraya | MMCNEWS – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengungkap peredaran narkoba terbesar, diwilayah tersebut omset dari bisnis haram tersebut di perkirakan mencapai 2 Milyar setiap bulanya.
Tersangka Salihin alias Saleh merupakan Bandar sabu-sabu di kapasan PONTON Palangkaraya. tersangka ditangkap tim gabungan BNNP Kalteng bersama BNNK Palangka Raya dan Ditsamapta Polda Kalteng pada Kamis (21/10/2021) lalu, di Kampung Ponton, Jalan Rindang Banua, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya.
Hal tersebut diungkapkan kepala BNNP kalimantan-tengah, Brigjen Roy H Siahaan saat pemusnahan barang bukti sabu-sabu yang sudah diamankan dari tangan tersangka Saleh. Dari 202 gram sabu-sabu yang sudah diamankan, sekitar 197 gram sudah dimusnahkan dan sisanya disisihkan untuk guna kepentingan pembuktian di persidangan nanti.
“Dari hasil pemeriksaan BNNP, tersangka Saleh sudah lama beraksi dikawasan PONTON Kota Palangka-raya. Dari bisnis barang haram yang diedarkannya, tersangka dapat meraup hasil fantastis hingga mencapai lebih dari Rp 2 miliar setiap bulannya” Ungap Brigjen Roy H Siahaan.
Roy mengatakan selama ini tersangka Salihin alias Saleh mendapatkan pasokan sabu-sabu tersebut dari daerah Kalimantan Selatan. untuk jumlah yang diterimanya sendiri, hingga mencapai berat kilogram dan diedarkannya di kawasan PONTON dan daerah lainnya di kota Palangka-Raya.
“Kita masih kembangkan jaringan yang dimiliki tersangka ini. Karena yang bersangkutan adalah otak utama peredaran Narkoba jenis sabu-sabu dikawasan PONTON dan daerah lainya”,Tegasnya.23/12/21.
Brigjen Roy H Siahaan meminta kepada pihak kejaksaan agar dapat menuntut terdakwa dengan pidana maksimal dalam kasus Naroba tersebut.
“Kami meminta kepada pihak kejaksaan agar dapat memberi tuntutan maksimal kepada tersangka, yaitu maksimal 20 tahun, bahkan pidana mati. Ini perlu dilakukan sebagai efek jera dalam kasus peredaran Narkoba” Harapnya.
Dalam pemusnahan barang bukti tersebut, dihadiri BPOM palangkaraya, Kejaksaan Tinggi Kalteng, Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng dan Ditresnarkoba Polda Kalteng. (Hen)