Bojonegoro | MMCNews.I ,– Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas Pendidikan (Disdik) resmi keluarkan surat edaran penerapan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Siswa PAUD, TK, SD, dan SMP dapat jalani pembelajaran di sekolah mulai 1 September 2021.
Penerapan PTM terbatas di masa pandemi Covid-19 di jajaran Dinas Pendidikan (Disdik) Bojonegoro ini, dilatar belakangi oleh surat keputusan Bupati Bojonegoro tentang pemberlakuan PPKM level 3 di Kabupaten Bojonegoro.
Sekretaris Disdik Lasiran menjelaskan, sebelum pelaksanaan PTM terbatas pihak sekolah menjalani monitoring kesiapan dari Dinas Pendidikan (Disdik) Bojonegoro. Sehingga sebelum PTM terbatas diselenggarakan, ada kesempatan evaluasi. Mulai dari sarana dan prasarana, standar operasional prosedur (SOP), serta vaksinasi tenaga pendidik dan siswa.
“Supaya kita mempunyai jeda waktu untuk memverifikasi kesiapan sekolah, sehingga benar-benar sekolah siap untuk melaksanakan PTM terbatas dengan baik. Mengedepankan keselamatan dan kesehatan para warganya baik itu guru maupun orang tua serta siswa,” ucapnya.
Sekolah dapat melaksanakan PTM terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen. Khusus untuk PAUD/TK maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas. Sebelum mengikuti PTM, orang tua harus mengizinkan anaknya terlebih dahulu, karena ada dua pilihan pembelajaran tatap muka (PTM) dan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
“PTM terbatas ini sesungguhnya merupakan satu pilihan. Artinya, ketika orang tua menghendaki anaknya mengikuti PTM terbatas. Apabila tidak, maka sekolah juga harus tetap memfasilitasinya,” imbuh Lasiran.
Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bojonegoro juga memfasilitasi PJJ bagi siswa yang tidak terjadwal PTM terbatas di sekolah dengan dua kegiatan. Melalui penggunaan aplikasi Sistem Informasi Pembelajaran Online di Bojonegoro (Sifajargoro) dan siaran Radio Malowopati.
Setiap akhir bulan, pihak sekolah melaporkan hasil pelaksanaan PTM terbatas kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Bojonegoro melalui penilik dan pengawas pembina. Kordinasi pihak sekolah dengan Gugus Tugas Covid-19 di wilayahnya masing – masing dalam pelaksanaan PTM terbatas harus dilaksanakan.
Nantinya apabila dijumpai adanya pelanggaran protokol kesehatan atau berada pada peta resiko tinggi penyebaran Covid-19, Dinas Kesehatan dan Satgas Penanganan Covid-19 dapat menghentikan proses PTM terbatas. [Red/map/cs]
Editor ; Didik Sap