Bojonegoro | MMCNews.Id , – Sebagai langkah mengurangi dampak bencana bagi masyarakat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro memberikan bantuan/santunan bagi warga Bojonegoro yang terdampak bencana. Ini mengingat wilayah Kabupaten Bojonegoro memang daerah rawan bencana.
Ketua Pelaksana Program Santunan Korban Bencana Ardhian Orianto mengatakan, kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Bupati nomor 35 tahun 2019. Yakni Pemkab Bojonegoro akan memberikan santunan bagi individu, keluarga/masyarakat korban bencana dengan kriteria yang telah ditentukan.
Ia menjelaskan, setiap ada bencana, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menerima laporan baik dari warga, Kepala Desa maupun Camat setempat. “Lalu kemudian BPBD melakukan assesment atau peninjauan lokasi untuk menghitung dan mengetahui dampak yang terjadi termasuk kategori berat, sedang, atau ringan,” katanya.
Dari hasil assesment, kata Adhian jika bencana kebakaran rata dengan tanah, maka akan diberikan bantuan penuh sebesar Rp 15 juta. Seandainya yang terbakar hanya ruang tamu atau kamar tidur, maka diberikan Rp 5 juta.
“Besarnya nominal santunan, ditentukan oleh hasil assesment yang dilakukan BPBD dengan merujuk Perbup 35 tahun 2019,” terangnya.
Ardhian menerangkan setelah BPBD melakukan assesment, camat setempat membuat surat laporan kejadian bencana kepada Bupati Bojonegoro tembusan BPBD, Setelah adanya disposisi dari Ibu Bupati, BPBD baru mengajukan pencairan dana untuk disalurkan langsung ke penerima.
Berdasarkan laporan yang diterima sejak bulan Januari 2021 hingga 6 Juni 2021, jumlah penerima santunan bagi korban bencana sebanyak 30 orang dengan rincian korban kebakaran sebanyak 20 orang, anggota keluarga korban tenggelam 7 orang, dan korban bencana alam puting beliung 3 orang.
“Sehingga, total anggaran untuk bantuan/santunan korban bencana mencapai Rp 249 juta,” pungkasnya. [aim/nn/cs]
Editor ; Didik Sap