MALANG | MMCNews.Id ,—Salah satu warga Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang yang menjadi klien Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Kabupaten Malang, mendapat pengawalan hukum yang cukup serius.
Sebut saja Suryanto (38), warga Desa Jatiguwi, Sumberpucung, Malang. Pada hari Selasa (3/7/2021), kemarin, bersama keluarganya, sudah was-was dan cemas akan Surat Eksekusi dari Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen yang dilayangkan 5 hari sebelumnya.
Surat bernomor W14-U35/1680/HK.20/7/2021 Perihal Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan dengan nomor perkara: 6/Eks/2019/PN.Kpn jo 1185K/Pdt/2018 jo 237/Pdt/2017/Pdt.Sby jo 59/Pdt.G/2016/PN.Kpn, berkaitan dengan pengosongan rumah dan lahan yang telah Suryanto tempati sejak ia lahir.
Namun, upaya PN Kepanjen untuk mengeksekusi rumah dan lahan miliki Suryanto dan keluarganya diurungkan dan akan dilakukan sidang lanjutan.
Dengan diurungkannya eksekusi itu tersebut, Suryanto beserta keluarga merasa lega dan terlihat haru. Sebab, dihari yang sebenarnya akan dilakukan eksekusi oleh PN Kepanjen itu, bersamaan pula dengan pelaksanaan Acara Haul untuk orang tua Suryanto.
Atas kejadian tersebut, dan juga atas tidak kuasanya untuk melakukan perlawanan di hadapan PN Kepanjen, Suryanto yang juga seorang pengrajin kostum karnaval tersebut, menunjuk tim LPBHNU Kabupaten Malang sebagai pendamping hukumnya.
“Saya berharap penuh kepada tim LPBHNU ini yang saya percayai ini, untuk bisa membantu saya agar mendapatkan keadilan yang sebenar-benarnya” harap Suryanto.
Menanggapi hal itu Nur Samsun Ardy, SH., Divisi Hukum LPBHNU bersama tim lainnya, meninjau lokasi dan mendampingi keluarga Suryanto. Tidak hanya itu saja, Nur Samsun Ardy juga melayangkan gugatan perlawanan dan mendapatkan surat panggilan sidang nomor perkara 135/Pdt.Bth/2021/PN.Kpn yang akan dilaksanakan tanggal 16 Agustus mendatang.
“Untuk menegakkan keadilan untuk warga yang anggap benar di mata hukum, kami akan berupaya mengawal kasus ini sampai tuntas” ungkap Nur Samsun Ardy. [*]
Pewarta: Diana/Ratri
Editor : Didik Sap