Bojonegoro – Meski sempat diberitakan sebelumnya, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 55621.27 nekad layani para tengkulak menggunakan jurigen. Tepatnya di Desa Brangkal, Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Senin (08/01/2024).
Para pemburu BBM jenis pertalite maupun solar, sengaja dilayani oleh pihak operator SPBU meski beberapa larangan Pemerintah dan pihak Pertamina di berikan.
Dalam pantauan Awak media dilokasi, nampak bebas para pemburu BBM jenis Pertalite tersebut memakai sepeda motor dengan membawa jerigen masuk ke area SPBU, hal ini ada dugaan pihak Operator SPBU dengan para tengkulak sudah ada kompromi untuk menguras BBM jenis pertalite dan solar agar ada keuntungan lebih.
Petugas SPBU juga tanpa ragu melayani para pemburu BBM subsidi ini. Padahal, Pertamina telah mengeluarkan surat edaran tertanggal 5 April 2022 yang menerangkan bahwa SPBU dilarang melayani pembelian pertalite dengan jerigen/drum yang digunakan untuk diperjualbelikan kembali (pengecer).
Hal itu mengacu pada UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Selain itu sesuai Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak dan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.
Menurut informasi, SPBU yang berlokasi di Desa Brangkal Kecamatan Kepohbaru tersebut juga diduga belum menggunakan pelayanan barcode, ini membuat para tengkulak leluasa bolak balik untuk menguras BBM jenis pertalite untuk dijual pada pengecer.