Bitung, Sulut | MMCNews.Id – Kasus dugaan curanmor yang terjadi di ruas jalan 46 Kota Bitung Sulawesi Utara, tidak bisa dibuktikan atau tidak cukup bukti. Hal itu disampaikan Kapolsek Maesa AKP Dewa Ayu Rayoka Cempaka, saat konfrensi pers, Selasa (12/10/2021).
Kapolsek Maesa AKP Dewa Ayu Rayoka Cempaka yang didampingi Kasubag Humas Polres Bitung mengungkapkan, bahwa motor Honda jenis CRF 150 CC, yang diduga telah dicuri, ternyata tidak seperti itu. Karena setelah dilakukan penyelidikan, motor tersebut hanya motor temuan. “Sehingga kami telah mempertemukan antara anak-anak yang sempat dilaporkan yakni LM (19) alias Leo, warga Perumahan BCL, JL alias Ando (18) warga Kelurahan Danowudu, Perumahan Rizky Aer Ujang dan GS alias Gab (16), warga Perumahan Mandiri Aer Ujang bersama pemilik sepeda motor yakni Dominich Manyakori (21) alias Dom, karyawan PLN, warga Kelurahan Madidir Ure, Lingkungan II, RT 09, Kecamatan Madidir, Kota Bitung, Sulawesi Utara,” ungkap Kapolsek.
Dijelaskan pula, memang ketiga anak tersebut sempat diamankan, karena terlihat dari CCTV warga, mereka sedang mendorong sepeda motor tersebut. Tapi setelah dilakukan penyelidikan, bahwa motor itu ditemukan di pinggir jalan. “Kenapa mereka diamankan, karena terlihat dari hasil rekaman CCTV mereka yang mendorong motor tersebut. Tapi dari hasil penyelidikan, saat mereka motor itu ditemukan, motor tersebut didorong untuk dibawa ke kantor Polres. Jadi kasus ini tidak memenuhi unsur curanmor. Sehingga kami langsung mempertemukan pemilik motor dengan ketiga anak-anak itu,” tegas Kapolsek.(HL)