Depok | MMCNews.Od ,-Abdul Muthalib yang baru menjabat menjadi camat Tapos membuka sosialisasi Perwal nomor 13 tahun 2021 dan sekaligus memberikan pencerahan kepada ketua RW maupun ketua RT yang berada di wilayah kelurahan jatijajar kecamatan Tapos Depok.Kamis (21/10/2021).
Kegiatan tersebut di hadiri oleh, perangkat pemerintahan kota Depok, camat Tapos Abdul Muthalib, Kasi etbang Tono Hendratno, lurah Jatijajar Sutadi S.pd, ketua LPM ,para kasie, ketua RW, ketua RT dan perwakilan dari tokoh masyarakat setempat.
Dalam sambutanya Abdul Mutholib mengatakan, Perwal no 13 ini adalah pengganti Perda 10 Tahun 2002, yang menjelaskan bagaimana mekanisme pemilihan serta kriteria tentang jabatan seorang ketua RT, RW dan LPM.
” Dalam hal ini Peraturan Walikota No 13 yang mana isinya menjawab tentang kebutuhan, akan situasi serta perubahan, akan situasi saat ini,dan juga
Hari ini, yang menjelaskan mengenai informasi, tentang pencairan honorarium RT, RW dan LPM, ” kata camat Tapos.
Lebih lanjut dia menjelaskan, saya contohkan saat ini dalam PerWal,untuk pembentukan RW harus terdiri dari 6 RT, dan juga sebelum masa habis jabatannya, 3 bulan sebelumnya harus ada pemilihan kepengurusan yang baru.
“Bahwa RT RW adalah membantu tugas pemerintahan dari tingkat Kelurahan sampai tingkat Kota, dengan fungsi melakukan pendataan dan pemantauan terhadap warga yang lahir maupun yang datang serta pergi, maupun tugas lainya” tambahnya
Secara hukum apabila habis masa jabatan, kepengurusan jangan melakukan lagi penanda tanganan apapun, yang mengatas namakan ketua lingkungan. Dan juga apabila ada RT, RW yang habis masa waktunya, serta belum juga ada pemilihan, harus ada Carateker, dari Tomas atau dari pejabat Kelurahan.
Ditempat yang sama Lurah Tapos Sutadi S.Pd dalam sambutanya, mengatakan, dalan hal Perwal juga salah satu syarat adalah tidak boleh pengurus Partai, merangkap jabatan ketua.
” Seperti pejabat struktural tidak boleh mencalonkan jabatan apapun di wilayah kerjanya, di Perwal ini juga dijelaskan fungsi dan tugas,distruktur, kita mengikuti struktur pemerintahan yang ada, artinya PerWal ini lebih merinci tupoksi kegiatan yang lebih jelas, ketika kita meminta data ini akan lebih jelas dan tepat ” ucap Lurah Sutadi.(an)
Editor : Didik Sap