Bogor|MMC, Jabar – Koordinator PKH Kecamatan Jasinga Ade Rifki dipanggil Dinas Sosial Kabupaten Bogor.
Pemanggilan terhadap Ade Rifki bukan tanpa sebab.
Sikap terang-terangan yang dilakukan koordinator PKH ini jauh dari koridor tugas dan fungsinya.
Sementara tidak diperbolehkan seorang koordinator PKH melakukan instruksi terhadap pendamping PKH mengumpulkan
kartu KKS program bantuan pangan non tunai (BPNT).
“Tidak boleh,” ungkap Kepala Seksi Jaminan Sosial Keluarga Endih kepada tim Media Center Jasinga dalam keterangannya, Senin (10/10/2022).
Endih menegaskan, Pendamping PKH sesuai dengan tugas dan kode etik PKH tidak diperbolehkan untuk mengatur bahan pangan untuk BPNT.
Selain itu, Endih memperlihatkan tugas pokok pendamping sosial.
Disingung soal sanksi apa yang akan diberikan, Endih belum bisa berkomentar.
“Kita baru memanggil yang bersangkutan, hari ini,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Koordinator PKH Kecamatan Jasinga Ade Rifki menyangkal bahwasanya dirinya tidak melakukan sabotase terhadap kartu keluarga sejahtera (KKS) program bantuan pangan non tunai (BPNT) di Desa Jasinga yang menuai polemik.
Selain itu, Koordinator PKH Kecamatan Jasinga membantah semua pernyataan staf Desa Jasinga Dedi yang disampaikan TKSK Kecamatan Jasinga Cepi Saepuloh terkait adanya aktivitas penyaluran sembako.